Kasus Lahan HGU PT Gading, Pemkab Aceh Barat Minta Warga Tahan Diri
ACEH BARAT – LIPUTANONE |Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Barat, Aharis Mabrur, SH., MH., MM, memberikan tanggapan resmi terhadap pemberitaan media mengenai aksi protes warga Gampong Paya Luah, Kecamatan Woyla induk, yang berlangsung pada 12 November 2025 terkait dugaan penyerobotan lahan di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Gading Bhakti. Dalam keterangannya, Aharis menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tidak dapat melakukan tindakan atau eksekusi apapun terhadap lahan HGU tersebut sebelum adanya keputusan resmi penetapan tanah terlantar dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) selaku instansi yang berwenang. " Selama belum ada keputusan resmi dari Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan melakukan eksekusi atau pengambilalihan lahan. Kita semua harus menghormati mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Aharis di Meulaboh, Rabu (12/11/2025). Lebih lanjut, Aharis menjelas...