LIPUTAN ONE

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "LIPUTAN ONE"

Geram, Wartawan Simeulue Desak Mataaceh Klarifikasi Berita: Ancam Tempuh Jalur Hukum!

 


LIPUTANONE.CO.ID - Sejumlah wartawan di Kabupaten Simeulue, Aceh, mengecam keras pemberitaan media online Mataaceh yang dianggap mencemarkan nama baik profesi jurnalis dan media pers. Mereka mendesak klarifikasi terbuka dan mengancam akan melaporkan ke dewan pers termasuk membawa persoalan ini ke jalur hukum.selasa 03/6/2025.


Pemicunya disebabkan karena pemberitaan yang diterbitkan Mataaceh.com pada Senin (2/6) dengan judul "Galian C Ilegal Kembali Merajalela di Simeulue, Diduga untuk Proyek Oknum Polisi", sekonyong-konyong menyebut media di Simeulue telah "dibungkam" terkait dugaan aktivitas ilegal galian C.


Tudingan itu sontak memantik reaksi dari insan pers di Simeulue. Mereka menilai pemberitaan tersebut tak hanya tendensius, tapi juga mengandung unsur fitnah yang merusak reputasi jurnalis di daerah.


 “Kami sangat menyayangkan narasi seperti itu. Pernyataan ‘media dibungkam’ tanpa dasar adalah fitnah dan mencoreng integritas kami sebagai wartawan,” tegas Jenedi Rahman, jurnalis RRI liputan Simeulue, Selasa (3/6).


Senada dengan itu, sejumlah wartawan lainnya seperti Ahmadi (Rakyat Aceh), Indra BN (Waspada Online), Sarimulyasno (Serambi Indonesia), Wahyudi Saputra (Kontrasaceh.net), dan Rudi Farid (Liputan One) turut menyuarakan protes.


 “Kami beri waktu untuk Mataaceh mengklarifikasi dan meralat pemberitaannya. Jika tidak, kami akan laporkan ke dewan pers dan tak menutup kemungkinan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ahmadi dan Indra BN yang diamini wartawan lainnya.


Langkah itu ditempuh bukan tanpa alasan, menurut para wartawan, tudingan sepihak seperti yang dimuat Mataaceh cukup berindikasi melanggar prinsip dasar jurnalistik sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ), terutama Pasal 3.


 “Wartawan Indonesia wajib menguji kebenaran informasi sebagai bentuk validasi, bukan terkesan 'bar-bar" Tambah Sari Mulyasno.


Selain itu, pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik profesi jurnalis juga dapat berimplikasi hukum. 


Simak paasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 menegaskan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dapat dipidana.


Setali tiga uang, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan berbagai rambu terkait etika jurnalistik. Sala satu esensinya, pemberitaan media pers tak boleh sepihak apalagi menghakimi. Alias  Justifikasi.


“Kalau ada kritik gunakan dengan cara yang merujuk pada ketentuan Pers. Bukan malah melempar tuduhan liar di ruang publik tanpa konfirmasi atau verifikasi. Karena itu, Bisa jadi kami tempuh proses hukum” Tutup Wahyudi Kontrasacehnet.






(R)

Posting Komentar

0 Komentar