LIPUTAN ONE

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "LIPUTAN ONE"

SDN 08 Limpato Diduga Lakukan Pungli Sistematis: Dana PIP Dipotong, Sumbangan Dicatut Atas Nama Dinas, Guru Tantang Media



LIPUTANONE.CO.ID – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di SDN 08 Limpato, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Padang Pariaman. Sekolah yang dipimpin oleh Hj. Nurbaiti, S.Pd.SD ini diduga melakukan pungutan terselubung terhadap siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dan siswa kelas VI yang akan mengikuti perpisahan.


Saat tim media mencoba mengonfirmasi ke lapangan, ditemukan daftar sumbangan “sukarela” wali murid yang berisi data nama orang tua, nama siswa, besaran uang yang disetor, serta tanda tangan wali murid. Menariknya, dokumen ini mencatut nama Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman dan kop sekolah, seolah-olah merupakan kebijakan resmi.


Ironisnya, saat dikonfirmasi, seluruh guru yang ditemui membantah adanya pungutan. Bahkan, wali kelas VI, seorang guru bernama Putri Yulia, justru secara terang-terangan berkata:


> "Naikkanlah saja beritanya!"


Pernyataan tersebut memicu pertanyaan besar: Mengapa pihak sekolah justru menantang media, bukan memberikan klarifikasi? Apakah karena yakin sistem ini sudah biasa dilakukan dan tidak akan ditindak?


Siswa dari kelas 1 hingga 6 penerima bantuan PIP disebut diwajibkan memberikan “uang sukarela” sebesar Rp20.000 setiap kali pencairan, kepada guru. Penerima PIP yang seharusnya mendapat hak penuh, justru terpotong atas nama administrasi yang tidak jelas dasar hukumnya.


Sementara itu, siswa kelas VI sempat diminta Rp375.000 untuk perpisahan, yang kemudian diturunkan menjadi Rp50.000 pasca muncul keberatan dari orang tua dan adanya Perda yang melarang pungutan di sekolah negeri.


Orang tua siswa menganggap pungutan ini bukan lagi sukarela, melainkan sudah menjadi sistem pemaksaan. Beberapa wali murid menyebutkan bahwa bila tak membayar, anak mereka merasa malu atau diasingkan dari kegiatan sekolah.


> “Dokumen itu katanya sukarela, tapi kok ada kop dinas dan tanda tangan? Kalau sukarela, kenapa harus didata dan diketik? Ini manipulatif,” ujar salah satu wali murid.


Hingga saat ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman belum memberikan tanggapan atas penggunaan nama institusi mereka dalam lembar pungutan tersebut. Jika benar dilakukan tanpa izin, maka ini merupakan bentuk pencatutan lembaga resmi untuk melegalkan pungutan tak sah.


Masyarakat meminta agar Dinas Pendidikan, Inspektorat, hingga aparat hukum segera mengusut praktik pungutan ini secara menyeluruh. Dokumen yang ditemukan dan pernyataan guru di lapangan sudah cukup menjadi petunjuk awal adanya pelanggaran administratif dan etika pendidikan.


Sekolah bukan lembaga pemungut uang. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan menjadi warisan buruk dalam sistem pendidikan daerah.

Posting Komentar

0 Komentar