LIPUTAN ONE

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "LIPUTAN ONE"

Pelaku Pembunuhan warga Ujong Baroh Diketahui Identitasnya

ACEH BARATLIPUTANONE

Kepolisian Resor Aceh Barat resmi menetapkan seorang pria berinisial Mujianto (35) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang warga lanjut usia bernama Khairuddin (65), yang ditemukan meninggal secara tragis di rumahnya, belum lama ini.

Penetapan status DPO ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Roby Afrizal, mewakili Kapolres AKBP Yhogi Hadisetiawan. Ia menjelaskan bahwa Mujianto diduga kuat terlibat langsung dalam aksi pembunuhan yang mengarah pada unsur perencanaan. Rabu, 31/7/25.

"Mujianto saat ini dalam pengejaran dan telah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 339 jo Pasal 340 KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Kami terus berupaya memburu keberadaan tersangka," ungkap AKP Roby.

Berdasarkan data identitas, Mujianto tercatat sebagai warga Desa Nambojaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Ciri-ciri fisik yang dimiliki tersangka antara lain: tinggi badan sekitar 160 cm, kulit agak gelap, wajah bulat, hidung kecil, rambut pendek, ikal, dan berwarna hitam.

Sebelumnya, jenazah Khairuddin ditemukan di kediamannya yang terletak di Lorong Kuini, Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, dalam kondisi mengenaskan. Korban ditemukan dalam posisi telungkup di area dapur rumah, mengenakan pakaian lengkap, dengan luka pada bagian telinga dan bibir yang diduga kuat akibat hantaman benda tumpul.

Penemuan jasad korban sontak menggegerkan warga sekitar, dan segera dilaporkan kepada pihak berwajib. Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan awal memperkuat dugaan adanya unsur kekerasan dan perencanaan dalam kejadian tersebut.

Hingga kini, tim opsnal Satreskrim terus melakukan pelacakan terhadap keberadaan Mujianto. Polisi juga meminta bantuan masyarakat apabila memiliki informasi mengenai keberadaan tersangka agar segera melapor.

"Siapa pun yang melihat atau mengetahui keberadaan Mujianto, kami minta untuk segera menghubungi kami melalui nomor 0812-6948-881 atau 0852-6005-1717. Keterlibatan masyarakat sangat kami butuhkan untuk mempercepat proses hukum ini,” tegas AKP Roby.

Polres Aceh Barat menegaskan komitmennya untuk mengungkap tuntas kasus ini dan menyeret pelaku ke meja hijau demi memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban serta masyarakat luas.



(Dedy S)


.


Posting Komentar

0 Komentar