Mangkir dari Panggilan Dewan, Dua Mantan Pejabat Terancam di Laporkan
MEULABOH — LIPUTANONE | Dua mantan pejabat tertinggi di Kabupaten Aceh Barat dengan inisial RS dan ME, terancam dilaporkan ke pihak berwajib, setelah tidak memenuhi undangan resmi dari Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Barat. Keduanya dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan kejanggalan dalam pengelolaan aset daerah, yakni Mall Suzuya dan Pelabuhan Jetty Meulaboh. Sebelumnya, Tim Pansus DPRK Aceh Barat yang diketuai oleh Ramli, SE, melakukan investigasi mendalam terhadap dua aset strategis milik Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tersebut. Dari hasil investigasi, tim menemukan adanya sejumlah kejanggalan dalam tata kelola aset daerah yang diduga terjadi pada masa kepemimpinan kedua mantan bupati itu. Berdasarkan temuan tersebut, Tim Pansus kemudian melayangkan surat pemanggilan resmi kepada RS dan ME untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan pada 10 November 2025, guna dimintai keterangan secara langsung. Namun, hingga rapat ter...