DPRK Aceh Barat Resmi Panggil Dua Mantan Bupati Terkait Pengelolaan Aset Mall Suzuya dan Pelabuhan Jetty Meulaboh
MEULABOH - LIPUTANONE| Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat melalui Tim Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan dan Aset Daerah resmi melayangkan surat undangan kepada dua mantan pemimpin Aceh Barat, yakni Drs. Mahdi Efendi (mantan Penjabat Bupati Aceh Barat) dan H. Ramli, MS (mantan Bupati Aceh Barat).
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat bernomor 005/33/II/DPRK/2025 tertanggal 4 November 2025, yang ditandatangani oleh wakil ketua DPRK Aceh Barat, Zulfikar, S.A.B..
Dalam surat tersebut, kedua mantan kepala daerah dijadwalkan Wajib hadir pada Senin, 10 November 2025 pukul 10.30 WIB di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRK Aceh Barat untuk mengikuti rapat dengar pendapat (RDP).
Adapun agenda rapat tersebut membahas dua poin penting, yaitu, terkait tentang Kerja sama pemanfaatan pengelolaan Mall Suzuya Meulaboh, dan Kerja sama pemanfaatan Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh Aceh barat.
Langkah pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari hasil kunjungan lapangan Tim Pansus DPRK Aceh Barat ke kedua lokasi aset tersebut beberapa waktu lalu.Dalam kunjungan tersebut, tim menemukan sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, terutama terkait status kerja sama, kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta kejelasan tata kelola aset yang bernilai strategis bagi perekonomian daerah.
Ketua Tim Pansus DPRK Aceh Barat, Ramli, SE, saat dihubungi media ini di Meulaboh, membenarkan bahwa pihaknya akan meminta keterangan langsung dari kedua mantan bupati guna memperoleh kejelasan atas pengelolaan aset yang dinilai belum memberikan manfaat optimal bagi daerah.
" Pemanggilan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab DPRK dalam fungsi pengawasan. Kami ingin memastikan bahwa aset daerah, seperti Mall Suzuya dan Pelabuhan Jetty Meulaboh, benar-benar dikelola sesuai peraturan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Aceh Barat,” tegas Ramli, SE.
Ia menambahkan, hasil dari rapat dengar pendapat tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi resmi DPRK Aceh Barat terhadap Pemerintah Kabupaten dalam memperbaiki sistem pengelolaan aset daerah di masa mendatang.
Surat pemanggilan ini juga ditembuskan kepada Kapolres Aceh Barat dan Badan Kehormatan DPRK Aceh Barat, sebagai bentuk transparansi dan koordinasi antarinstansi terkait.
Dengan langkah ini, DPRK Aceh Barat menegaskan komitmennya untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset publik dan memastikan setiap kerja sama daerah berjalan sesuai prinsip transparansi, efisiensi, serta kepentingan masyarakat.
(Dedy Surya)


Komentar
Posting Komentar