Mangkir dari Panggilan Dewan, Dua Mantan Pejabat Terancam di Laporkan

MEULABOH — LIPUTANONE | Dua mantan pejabat tertinggi di Kabupaten Aceh Barat dengan inisial RS dan ME, terancam dilaporkan ke pihak berwajib,  setelah tidak memenuhi undangan resmi dari Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Barat. 

Keduanya dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan kejanggalan dalam pengelolaan aset daerah, yakni Mall Suzuya dan Pelabuhan Jetty Meulaboh.

Sebelumnya, Tim Pansus DPRK Aceh Barat yang diketuai oleh Ramli, SE, melakukan investigasi mendalam terhadap dua aset strategis milik Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tersebut. 

Dari hasil investigasi, tim menemukan adanya sejumlah kejanggalan dalam tata kelola aset daerah yang diduga terjadi pada masa kepemimpinan kedua mantan bupati itu.

Berdasarkan temuan tersebut, Tim Pansus kemudian melayangkan surat pemanggilan resmi kepada RS dan ME untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan pada 10 November 2025, guna dimintai keterangan secara langsung. 

Namun, hingga rapat tersebut digelar, keduanya tidak hadir dengan alasan tertentu.

Ketua Pansus DPRK Aceh Barat, Ramli, SE, membenarkan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat undangan secara resmi melalui Sekretariat Dewan.

" Kami sudah melakukan pemanggilan kepada keduanya untuk dimintai keterangan terkait pengelolaan aset daerah selama masa mereka menjabat,” ujar Ramli kepada awak media, Senin 10/11/25

Namun, dari informasi yang diperoleh dari staf Sekretariat Dewan (Sekwan) yang mengantarkan langsung surat pemanggilan ke kediaman masing-masing, diketahui bahwa RS tidak berada di rumahnya.

Menurut keterangan staf Sekwan, yang mengutip pernyataan penjaga rumah, RM diketahui sedang berada di luar negeri pada saat surat pemanggilan disampaikan.

Sementara itu, ketidakhadiran ME diketahui melalui konfirmasi pesan WhatsApp kepada staf yang sama. Dalam pesannya, ME menyampaikan berhalangan hadir karena sedang menjalankan tugas mendadak dari Pemerintah Provinsi Aceh.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus, Ramli, SE, menyatakan bahwa pihaknya akan tetap melayangkan surat pemanggilan kedua, sebagai bentuk tindak lanjut atas absennya kedua mantan pejabat tersebut.

" Setelah ini kami akan lakukan pemanggilan yang kedua terhadap mereka. Jika tidak hadir juga, maka kami akan mengambil langkah tegas selanjutnya yang dianggap perlu, termasuk melanjutkan masalah ini ke pihak berwajib. Kami tidak main-main dalam hal ini,” tegas Ramli.

Ramli menambahkan, langkah yang diambil Pansus DPRK Aceh Barat semata-mata untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kejelasan pengelolaan aset daerah, agar tidak menimbulkan potensi kerugian keuangan bagi daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak RM maupun ME terkait rencana pemanggilan kedua yang akan dijadwalkan dalam waktu dekat oleh Tim Pansus DPRK Aceh Barat.



(Dedy Surya)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pelayanan Puskesmas woyla Induk buruk Abaikan Keselamatan Pasien

Mutasi dan Rotasi Pejabat di Aceh Barat: Ratusan ASN Pindah Jabatan (Berikut Data Lengkap)

Kasus Dugaan Cashbon Mantan PJ Sekda Kembali Mencuat