LIPUTAN ONE

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "LIPUTAN ONE"

Tak Diberikan LHP Seorang Pemuda Mengamuk di kantor Camat JP.

MEULABOH - LIPUTANONE| Seorang pemuda berinisial AHD (35) warga Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, dilaporkan telah melakukan pengrusakan terhadap fasilitas negara dengan memecahkan kaca pintu Kantor Camat Johan Pahlawan, Aceh barat.kamis 29/5/25.

Aksi ini terjadi pada Selasa 27/5  lalu, setelah permintaan pelaku untuk memperoleh salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuchik Rundeng ditolak oleh petugas.


AG, salah satu pegawai kantor camat sekaligus saksi mata, menjelaskan bahwa Pelaku pertama kali datang ke kantor camat Johan Pahlawan, sekitar pukul 09.00 WIB, bertujuan untuk meminta berkas LHP Keuchik desa Rundeng.


" Pelaku memaksa kami untuk memberikan berkas yang ia minta namun dengan tegas kami tolak, karena itu dokumen negara dan tidak bisa diberikan sembarangan, seketika dia langsung marah-marah, memaki- maki petugas dengan kata-kata tak pantas, dan menuding kami (aparat kecamatan) tak peduli dengan penderitaan rakyat, seraya berlalu keluar meninggalkan Kantor Camat JP,” ujar AG.


Setelah pelaku sempat meninggalkan lokasi kantor camat, untuk beberapa saat lalu kemudian AHD kembali lagi pada pukul 15.00 WIB dengan emosi yang semakin meledak-ledak. 


Ia memaksa petugas menyerahkan berkas dan menyebut beberapa petugas sebagai “maling” karena tak mau menyerahkan dokumen yang dimaksud.


"Dia masuk ke ruangan-ruangan, marah-marah dan lagi- lagi ia memaki-maki kami (petugas)  piket dan akhirnya menghantam kaca pintu hingga pecah,” tambah AG.


Camat Johan Pahlawan, Yulisman, menyampaikan kekecewaannya atas insiden tersebut. Ia menyebutkan bahwa tindakan pelaku mencerminkan kesalahpahaman dan ketidakmampuan memahami prosedur administrasi pemerintahan.



"Sebagai pimpinan di kecamatan, saya sangat sedih dengan kejadian ini. Seharusnya ada pemahaman dari pihak inspektorat kepada masyarakat bahwa LHP bukan dokumen yang bisa dibagikan sembarangan. berkas lembaran hanya bisa diberikan jika ada izin dari pimpinan,” ujar Yulisman.


Camat Johan pahlawan itu juga menegaskan, bahwa tidak ada unsur pengabaian terhadap laporan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa LHP yang diminta pelaku belum keluar karena masih dalam proses di Inspektorat, sementara LHP lama atas Keuchik sebelumnya sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan.


“Kalau memang ada laporan tentang keuchik, silakan sampaikan melalui jalur resmi. Hari ini yang membuat kericuhan adalah saudara AHD, yang juga merupakan bagian dari forum tertentu. Tapi ini tidak bisa dibenarkan. Kami tidak boleh diam jika fasilitas negara dirusak,” tegasnya.


Ia juga menyampaikan bahwa pihak Kecamatan Johan Pahlawan telah membentuk Forum Keuchik, lengkap dengan ketua dan pengacara, yang dapat menjadi wadah untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah.


“Jangan menyebar tuduhan ke publik tanpa dasar. Kalau ada kesalahan, tunjukkan buktinya. Jangan bully keuchik atau aparat. Tindakan pelaku justru mengganggu ketertiban dan melecehkan proses hukum yang sedang berjalan,” tambah Yulisman.


Sementara itu, Kapolsek Johan Pahlawan, AKP Irfan Ismail, S.A.B.,  membenarkan adanya laporan pengrusakan dan menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan resmi dari pihak kecamatan.


"Benar, kami sudah menerima laporan terkait pengrusakan kaca pintu Kantor Camat Johan Pahlawan. Saat ini pelaku sedang dalam proses penyidikan. Namun, untuk sementara pelaku tidak ditahan, hingga waktu yang ditentukan,” jelas Kapolsek.



Disisi lain, Pelaku, saat ditemui media ini, AHD mengakui kesalahannya dan menyampaikan penyesalan mendalam atas tindakannya. Ia mengaku tidak sadar ketika melakukan perusakan, namun siap bertanggung jawab.


"Saya khilaf, Pak. Saat itu saya seperti tidak sadar dengan apa yang saya lakukan. Tapi saya menyesal dan siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya. Saya mohon maaf kepada semua pihak, terutama kepada pemerintah kecamatan," ucap AHD.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut ketertiban dan penghormatan terhadap institusi pemerintahan. Pihak Kecamatan berharap tidak ada lagi kejadian serupa, dan masyarakat diminta untuk menyampaikan aspirasi sesuai jalur hukum, tanpa kekerasan dan provokasi.




(Dedy S)

Posting Komentar

0 Komentar