LIPUTAN ONE

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "LIPUTAN ONE"

DPD LSM MAUNG Kalbar Konsultasi ke Kejati Kalbar: Tegaskan Hak Akses Hukum Setara dan Tolak Stigma “Laporan Abal-Abal”

 



LIPUTANONE.CO.ID - Dalam upaya memperkuat supremasi hukum dan peran masyarakat sipil, Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negata dan Golongan (DPD LSM MAUNG) Kalbar melaksanakan konsultasi kelembagaan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Senin (30/6/2025). Langkah ini ditempuh sebagai bentuk komitmen lembaga untuk memastikan bahwa setiap laporan masyarakat diakui sah secara hukum, memiliki legitimasi, serta tidak dianggap sebagai “laporan abal-abal.”


Ketua DPD LSM MAUNG Kalbar, Andri Mayudi, menegaskan bahwa akses setara terhadap hukum adalah hak fundamental yang dijamin konstitusi, sekaligus menjadi pilar utama dalam negara hukum (rechtstaat).


> “Prinsip equality before the law bukan hanya sekadar norma hukum. Ia adalah prinsip mendasar yang menuntut hukum diterapkan secara sama kepada siapa pun, tanpa memandang status sosial, jabatan, atau latar belakang,” ujar Andri.


Menurut Andri, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan kesamaan kedudukan warga negara di mata hukum, bukan hanya norma formal, melainkan penegasan filosofi sosial bahwa keadilan harus bersifat substantif dan tidak boleh menjadi hak eksklusif segelintir pihak. Negara berkewajiban memastikan keadilan dilaksanakan nyata, bukan sekadar prosedural.


Dalam perspektif hukum tata negara dan ilmu hukum modern, prinsip due process of law menuntut agar setiap proses hukum dijalankan adil, transparan, dan akuntabel. Andri mengingatkan bahwa ketertutupan dalam proses hukum justru bisa menimbulkan persoalan yang lebih besar di kemudian hari.


> “Ketidakterbukaan dalam proses hukum berpotensi melahirkan ketidakpercayaan publik, bahkan membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan. Ini mengingatkan kita bahwa kurangnya transparansi sering menjadi sumber masalah yang lebih besar, baik secara hukum maupun sosial,” tegas Andri.


Ia menambahkan, masyarakat tidak boleh ragu melapor hanya karena khawatir laporan mereka dianggap tidak kredibel atau “abal-abal.”


> “Advokasi publik adalah hak konstitusional warga negara sekaligus kewajiban moral untuk menjaga integritas negara hukum,” lanjut Andri.


*Advokasi Publik: Pilar Demokrasi dan Keadilan Sosial*


Dalam perspektif sosial dan akademik, Andri menjelaskan, advokasi publik adalah instrumen vital demokrasi yang memastikan masyarakat dapat mengawasi jalannya pemerintahan serta menjadi penyeimbang kekuasaan. Advokasi publik bukan hanya kritik, melainkan bentuk partisipasi untuk memastikan negara bekerja sesuai prinsip keadilan dan kesejahteraan rakyat.


> “Advokasi publik adalah manifestasi demokrasi substantif. Negara tak cukup hanya membuka ruang partisipasi, tetapi harus menjamin suara masyarakat benar-benar didengar dan ditindaklanjuti,” tutur Andri.



LSM MAUNG, menurutnya, memiliki peran penting sebagai watchdog demokrasi, tidak hanya mengawal kebijakan publik, tetapi juga mengungkap dugaan pelanggaran hukum, termasuk tindak pidana korupsi. Laporan masyarakat harus dilihat sebagai wujud kontrol sosial yang dijamin konstitusi.


Dalam konsultasi ini, DPD LSM MAUNG Kalbar meminta penjelasan teknis dari Kejati Kalbar terkait:


Standar format dan substansi laporan agar sah secara hukum;


Dokumen pendukung yang diperlukan sebagai bukti awal;


Mekanisme perlindungan identitas pelapor;


Alur proses tindak lanjut laporan dan estimasi waktu penanganan;


Etika pelaporan, termasuk prosedur pengiriman tembusan ke lembaga lain.


Pihak Kejati Kalbar menyambut baik inisiatif konsultasi ini, dan menegaskan bahwa laporan masyarakat merupakan instrumen penting dalam penegakan hukum, asalkan disusun secara benar, berbasis bukti, dan memenuhi unsur hukum yang berlaku.


Andri Mayudi menegaskan, konsultasi ini adalah bukti keseriusan DPD LSM MAUNG Kalbar untuk terus meningkatkan kapasitas kelembagaan, sekaligus memastikan fungsi kontrol sosial masyarakat berjalan dalam koridor hukum, demi terciptanya pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berkeadilan.


> “Hukum harus menjadi panglima, bukan alat kekuasaan. Penegakan hukum hanya akan bermakna jika dijalankan dengan prinsip keadilan, kesetaraan, dan keterbukaan. Negara tidak boleh membiarkan rakyat kehilangan kepercayaan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Andri.


Sumber : DPD LSM MAUNG Kalbar


(* Reporter Tono)

Posting Komentar

0 Komentar