LIPUTANONE.CO.ID - Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Pimpinan Daerah Pemkot Sungai Penuh & Pemkab.kerinci Tampak menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025 yang digelar IAIN Kerinci, di ruang rapat rektor IAIN Kerinci, Rabu (25/02/2026).
FGD tersebut membahas PP Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Regulasi ini menjadi landasan penting dalam mengakomodasi nilai-nilai hukum yang berkembang dan diakui dalam kehidupan sosial masyarakat, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini turut diikuti oleh Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Pemerintah Kota Sungai Penuh, unsur Forkopimda,Pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa, Pimpinan DPRD Kabupaten Kerinci Boy Edwar, Ketua Bapemperda DPRD Kota Sungai Penuh Maswan, SE, Ketua Bapemperda DPRD Kab. Kerinci Irwandi, lembaga Adat, Ormas, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, akademisi, serta pihak kampus IAIN Kerinci. Forum ini menjadi bagian dari upaya penguatan sinergi dalam pengkajian serta implementasi kebijakan publik yang berbasis pada nilai-nilai sosial dan kearifan lokal.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Hutri Randa menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya FGD sebagai ruang dialog yang konstruktif antara pemangku kepentingan. Menurutnya, pembahasan mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat sangat relevan dengan karakter sosial budaya daerah.
“Melalui forum ini, kita dapat menyamakan persepsi sekaligus menggali berbagai pandangan untuk memastikan bahwa implementasi PP Nomor 55 Tahun 2025 benar-benar selaras dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki peran strategis dalam mengawal regulasi agar mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat, sekaligus memperkuat harmonisasi antara hukum formal dan nilai-nilai lokal yang tumbuh di tengah masyarakat.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab, yang diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi strategis dalam mendukung penerapan kebijakan publik yang lebih responsif, inklusif, dan berakar pada kearifan lokal di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
(Hmsdpr/TIM)
