E-kinerja PMM berakhir 31 Januari 2024

LIPUTANONE.COM - Peraturan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah telah diterbitkan untuk mengoptimalkan kinerja guru dan kepala sekolah. Kamis,25/1/24. Peraturan itu penting untuk dipahami oleh para guru dan kepala sekolah dalam mengevaluasi dan meningkatkan kinerja mereka. Diketahui, Pengelolaan kinerja tersebut meliputi beberapa aspek penting, termasuk penetapan dan klarifikasi ekspektasi kinerja serta penyusunan dan penetapan Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Pelaksanaan Pemantauan dan Melibatkan pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja. Evaluasi kinerja dilakukan oleh kepala sekolah atau tim kerja yang dibentuk, dan bagi kepala sekolah, evaluasi dilakukan oleh Kepala Dinas pendidikan atau tim yang terkait. Melibatkan pemberian penghargaan dan sanksi. " Capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja bagi guru meliputi perencan...