LIPUTAN ONE

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "LIPUTAN ONE"

Bumdes Pulau Siumat Di Tuding Sarat Masalah

 


LIPUTANONE.COM - Diduga banyak masalah, Bumdes Pulau Siumat banyak merugikan masyarakat pulao siumat,wajib diaudit oleh APH, 


Polemik kelangkaan minyak tanah (Mitan) akhir-akhir ini didesa Pulau Siumat Kecamatan Simeulue Timur telah banyak memancing rekasi dan tanggapan dari sejumlah masyarakat di wilayah Pulau terluar Kabupaten Simeulue tersebut


Salahsatunya menurut salaseorang warga, yg menyampai kan kepada awak media liputanonecom. desa Pulau Siumat yang tidak mau disebut nama pada media ini, mengatakan sebenarnya kelangkaan selama 1 tahun tersebut tidak terjadi kalau saja Bumdes Pulau Siumat bisa menebusnya dari APMS Sinabang, ini karnakan diduga ada utang sebelumnya belum terbayarkan ke APMS sebesar 6 juta rupiah, kalau mau nebus ya bayar dulu utang ujarnya


Masih menurut warga, Bumdes Pulau Siumat sejak tahun 2018 memang banyak sekali masalah, padahal dana desa yang digelontarkan ke Bumdes Pulau Siumat hampir 600 juta, tetapi banyak yang tidak terealisasi


Sebut saja, anggaran pembelian perabot pernikahan 100 juta yang tidak terealisasi sampai dengan sekarang, pembangunan rehab rumah belum selesai, simpan pinjam yang di kelola BUMDes tidak jelas, setorannya entah kemana hingga penebusan minyak tanah sudah sampai 1 tahun tidak juga ada.


Padahal dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat (1) disebutkan bahwa “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa, dengan Tujuan akhir pendirian BUMDes diharapkan menjadi pioneer dalam menjembatani upaya penguatan ekonomi di pedesaan


Ancaman pidana bagi korupsi di BUMDes, orang perseorangan yang terbukti melakukan perbuatan tersebut, Dalam hal tindak pidana korupsi terjadi di BUMDes, orang perseorangan  atau kelompok dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1)

Paling singkat 4 tahun penjara


Apalagi PJ. kepala desa Pulau Siumat juga jarang didesa, asyik pulang kampung, sedangkan tugas pokok terbengkalai sebagai guru PNS di SDN SMP Satap Pulau Siumat, jadi kemana kami bertanya, ujar warga setempat


Oleh karena itu, masyarakat Pulau Siumat sangat berharap kepada Aparat penegak hukum (APH) harus turun langsung mengaudit secara terbuka tidak ada yg ditutupi sehinggah masyarakat pulao siumat mengetahui penyaluran dana BUMDesmenyeluruh, Pulau siumat agar terang benderang, jelas, serta transparan kepada masyarakat.



Rudi.

Posting Komentar

0 Komentar