LIPUTAN ONE

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "LIPUTAN ONE"

Nekat Edarkan Sabu, Pria Ini Diringkus Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Dan Timsus.



LIPUTANONE.CO.ID - Hancur sudah perasaan pria ES (50) alias Edi setelah Unit Reskrim Polsek Panai Hilir dan Timsus Polres Labuhanbatu meringkusnya di Dusun I Kampung Kuala, Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu pada Sabtu sekira pukul 21.00 WIB (31/5/2025).


Dari pria ES alias Edi yang merupakan warga Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu tersebut, Polisi menemukan 3 buah Plastik Klip Sedang berisikan sabu seberat 2,64 Gram Brutto, 25 buah plastik Klip Kosong Transparan, 1 buah handphone merk Vivo berwarna biru, 1  buah kotak kaleng kecil berwarna hitam dan 1 buah timbangan elektrik.


Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Panai Hilir AKP. Rustam E. Silaban. S.H membenarkan perihal penangkapan tersebut pada Minggu (1/6/2025).


Dari kronologis yang didapat, Pada hari Sabtu (31/5/2025) sekira pukul 20.00 Wib Team Opsnal Reskrim  Polsek Panai Hilir dan Timsus Polres Labuhanbatu mendapatkan Informasi dari Masyarakat yang layak dipercaya bahwa adanya transaksi narkotika jenis sabu di Desa Sei Sakat.


Kemudian Tim Opsnal Unit Reskrim  yang di pimpin oleh  Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir  IPDA ANDI FAHRI HASIBUAN SH  bersama Timsus Polres Labuhanbatu yang di Pimpin oleh  Padal Timsus Polres Labuhanbatu IPDA BENNY ALEXANDER dan IPDA  FERNANDO RAJAGUKGUK  melakukan Penyelidikan tentang Peredaran gelap narkotika jenis sabu tersebut.


Selanjutnya tim melakukan penggerebekan dan penangkapan  di dalam rumah tersebut dan berhasil mengamankan 1 orang pria  yang mengaku bernama ES alias EDI,  Kemudian Tim Gabungan  melakukan  penggeledahan tempat dan badan Tim berhasil menemukan 3 (tiga ) buah Plastik klip sedang berisikan. Sabu di Lantai dalam rumah nya ,  menemukan 25 bungkus plastik klip kosong transparan, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah pipet ,1 buah kotak kaleng hitam, Uang di duga hasil penjualan Rp605.000, beserta 1 buah handphone merk Vivo.


Saat diinterogasi pria ES mengaku bahwa barang haram narkotika sabu tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari seseorang  yang  bernama  panggilan IWN warga Sei Sakat.


Nyanyian ES kembali membuat Polisi memburu pria  IWN namun tidak ditemukan.


Kini terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Panai Hilir untuk diproses lebih lanjut (DR)

Posting Komentar

0 Komentar