LIPUTAN ONE

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "LIPUTAN ONE"

5 Hari DPO, Berhasil Dibekuk Pelaku Pembunuhan Terancam hukuman Mati

MEULABOH– LIPUTANONE  |

- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis disertai pencurian kendaraan bermotor Roda empat yang mengguncang warga Meulaboh. 

Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah di Lorong Kuini, Gampong Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, beberapa waktu lalu.

Pelaku berinisial MJ (35), seorang tukang bangunan asal Desa Srimulyo, Kecamatan Anak Ratu Haji, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, ditangkap di Bengkulu pada Minggu (3/8/2025) dini hari setelah buron selama lima hari.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers pada Jumat (8/8/2025) mengungkapkan, korban adalah KH (65), warga Desa Rumpet, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar. Korban ditemukan tewas di rumah yang baru dibelinya untuk direnovasi.

"Pelaku memukul kepala korban menggunakan besi ulir sepanjang 43 cm hingga tewas, lalu membawa kabur mobil Toyota Rush BL 1628 NM dan sebuah ponsel milik korban,” ujar Kapolres.

Motif dan Pemicu Pembunuhan

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati. Upah kerja yang tidak sesuai kesepakatan dan ucapan korban yang dianggap menyinggung memicu amarah MJ.

Selama proses renovasi, pelaku tinggal bersama korban di rumah tersebut. dari keterangan pelaku diketahui, Hubungan keduanya memburuk setelah korban menolak membayar penuh upah kerja dan bahkan meminta MJ berhenti bekerja.

Kronologi Kejadian

Pada pagi hari kejadian, korban yang hendak berangkat ke Banda Aceh dimintai sisa upah oleh pelaku. Adu mulut pun tak terhindarkan, hingga pelaku memukul kepala korban dua kali dengan besi ulir. Korban tewas seketika di lokasi.

Setelah memastikan korban meninggal, MJ mengemasi barang bawaannya, menghidupkan mobil korban, lalu melarikan diri menuju Sumatera Utara.

Dalam pelariannya, pelaku sempat menabrak dua anggota Polres Tanah Karo yang berusaha menghentikan laju kendaraannya. Ia kemudian meninggalkan mobil di daerah perbukitan dan bersembunyi di hutan selama dua hari untuk menghindari pengejaran. 

Setelah itu, MJ menumpang kendaraan menuju Medan, lalu melanjutkan perjalanan ke Bengkulu dengan bus.

Penangkapan di Bengkulu

"Berkat koordinasi cepat antara Satreskrim Polres Aceh Barat dan Polrestabes Bengkulu, pelaku berhasil diamankan di sebuah penginapan di Bengkulu tanpa perlawanan,” jelas AKBP Yhogi.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil Toyota Rush, besi ulir, satu unit ponsel, serta pakaian milik korban dan pelaku.

Ancaman Hukuman Berat

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Aceh Barat dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai tindak pidana lain, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

"Kasus ini menjadi perhatian serius. Kami pastikan seluruh proses hukum berjalan profesional dan tuntas,” tegas Kapolres.



(Redaksi)


Posting Komentar

0 Komentar