Kejaksaan Negeri Binjai Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Periode Mei - Agustus 2025
LIPUTANONE.CO.ID – Kejaksaan Negeri Binjai laksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) Kamis, 11/09/2025, Di halaman kantor kejaksaan negeri binjai Jl. Tengku Amir Hamzah No.378, Jati Makmur, Kec. Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara
Kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sekaligus sebagai upaya untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi penanganan perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Dr. Iwan Setiawan, S.H., M.Hum., dalam sambutannya menyampaikan“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian penting dari tahapan penanganan perkara pidana. Ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Binjai dalam menjalankan peran sebagai eksekutor putusan pengadilan secara profesional dan akuntabel. Kami berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, serta menjadi bagian dari edukasi hukum kepada masyarakat bahwa kejahatan, khususnya tindak pidana narkotika dan kejahatan umum lainnya, akan diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” ucap kepala kejaksaan negeri binjai.
Kegiatan pemusnahan ini mencakup barang bukti dari 67 (enam puluh tujuh) perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dengan rincian sebagai berikut:
1. Perkara Narkotika sebanyak 46 perkara, dengan barang bukti : Sabu seberat 62,09 gram, Ekstasi sebanyak 845 butir, Ganja seberat 51,12 gram
2. Perkara OHARDA ( Orang dan Harta Benda ) sebanyak 5 perkara, dengan barang bukti berupa pakaian/barang pribadi terkait.
3. Perkara TPUL/KAMNECTIBUMb(Tindak Pidana Umum Lainnya / Ketertiban dan Keamanan Umum) sebanyak 16 perkara, dengan barang bukti berupa buku togel, senjata tajam, dan barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana.
Seluruh barang bukti tersebut telah dimusnahkan sesuai prosedur hukum dan standar keamanan, sebagai bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan terhadap proses hukum yang telah berjalan.
Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dari berbagai instansi
1. Drs. Ruslianto, M.Pd – Mewakili Wali Kota Binjai (Asisten I Pemerintah Kota Binjai)
2. Ulwan Maluf, S.H., M.H – Mewakili Ketua Pengadilan Negeri Binjai (Hakim Pengadilan Negeri Binjai)
3. Junfredi Sembiring, S.H – Mewakili Kepala Kepolisian Resort Binjai (KBO Narkoba Polres Binjai)
4. Suryawan, S.Sos – Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Binjai (Kasubbag Umum BNNK Binjai)
5. Wawan Irawan, A.Md.IP, S.H., M.H. – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kota Binjai
6. dr. Sugianto, Sp.OG, M.K.M. – Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai.
Kegiatan ini merupakan agenda rutin Kejaksaan Negeri Binjai dalam menuntaskan penanganan perkara, serta sebagai bagian dari sinergi antar-aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Kota Binjai
(*Reporter Tono)
Komentar
Posting Komentar