Liputanone.co.id|PASAMAN BARAT, — Kasus dugaan penggelapan satu unit alat berat excavator merek Liu Gong warna kuning yang ditangani Unit Reskrim Polsek Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, masih terus berlanjut.
Namun, hingga Senin (31/8/2026), pelapor mengaku merasa dirugikan lantaran tersangka dalam perkara tersebut belum dilakukan penahanan.
Berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan Polsek Ranah Batahan tertanggal 10 Agustus 2026, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana laporan polisi Nomor: LP/B/31/VII/2026/SPKT/SEK-RB/RESPASBAR/POLDA SUMBAR tertanggal 10 Juli 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan penyidikan terhadap dugaan penggelapan alat berat excavator milik pelapor Parizal Hafni telah dimulai pada 6 Agustus 2026.
Tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut adalah Arfika Mahendra Pgl Pika, warga Kejorongan Silaping, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat.
Perkara itu berawal dari dugaan penggelapan alat berat yang menurut laporan terjadi pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di jalan lintas barat Kejorongan Muara Air Talang, Kenagarian Batahan, Kecamatan Ranah Batahan.
Tersangka Belum Ditahan
Pelapor mempertanyakan alasan tersangka hingga saat ini belum ditahan, meskipun proses penyidikan telah berjalan dan tersangka telah ditetapkan.
Saat dikonfirmasi terkait perkembangan perkara tersebut, penyidik Unit Reskrim Polsek Ranah Batahan, IPDA Charles D.W. Simamora, S.H., menjelaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan.
Menurut keterangan penyidik, tersangka saat ini tidak dilakukan penahanan di rumah tahanan, melainkan berstatus tahanan luar dengan kewajiban wajib lapor,dengan alasan pihak keluarga tersangka meminta kepada penyidik supaya tersangka jadi tahan wajib lapor.
“Kasus tetap dilanjutkan. Tersangka menjadi tahanan luar dan wajib lapor,” demikian keterangan penyidik saat dikonfirmasi.
Kondisi tersebut menjadi perhatian pelapor yang berharap proses hukum terhadap perkara dugaan penggelapan alat berat tersebut dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum.
Pelapor juga berharap barang bukti maupun kerugian yang ditimbulkan dalam perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Novi)

