LIPUTAN ONE

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "LIPUTAN ONE"

RAKOR PIMPINAN KEMENTERIAN/LEMBAGA PROGRAM PEMBERANTASAN KORUPSI PEMERINTAH DAERAH SERTA PELUNCURAN INDIKATOR MCP TAHUN 2023

 


LIPUTANONE.COM - Pemkab  Pesisir Barat Mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pimpinan Kementerian/Lembaga Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah serta Peluncuran Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2023 secara virtual melalui aplikasi zoom meeting bertempat di Ruang Media Center, Gedung A Lantai 1, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat, Selasa 21 Maret 2023.


Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memenuhi komitmen Presiden Republik Indonesia dalam menciptakan perbaikan birokrasi dengan menjamin bahwa program tersebut memiliki manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekedar menjamin program tersebut telah terlaksana.


Hadir pada kegiatan tersebut mendampingi Bupati Pesisir Barat, Wakil Bupati Pesisir Barat, A. Zulqoini Syarif, S.H; Ketua DPRD Pesisir Barat, Agus Cik; dan para perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.


Dalam sambutannya, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Republik Indonesia, Didik Wijanarko, menyampaikan bahwa upaya pemberantasan korupsi daerah diharapkan dapat dilakukan minimal pada 8 area, yaitu perencanaan dan anggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan barang milik daerah dan tata kelola desa.


“Capaian perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah daerah ada 8 area intervensi tersebut akan menghasilkan indeks pencegahan korupsi daerah yang dapat dimonitor secara real time melalui MCP", ujar Didik Widjanarko.


Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, berpesan kepada Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota) agar menyusun anggaran kas secara memadai atas dasar data yang handal. Melakukan intensifikasi dan eksentifikasi yang bersumber pendapatannya memperhatikan aspek legalitas dan kepentingan umum serta kemampuan masyarakat.


“Kedepan melaksanakan kegiatan barang dan jasa di awal tahun atau tender/pradiva atau yang disebut lelang dini. Peningkatan penggunaan produk dalam negeri sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2022, minimal 40% pengadaan barang dan jasa harus untuk pembelian produk dalam negeri", tandas Sekjen Kemendagri. 

(Ns)

Posting Komentar

0 Komentar