LIPUTAN ONE

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "LIPUTAN ONE"

Sejumlah Saksi di Aceh Barat Mengaku Kesulitan Peroleh Formulir C-1

 


LIPUTANONE.COM - Sejumlah saksi di Aceh Barat mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap aturan yang diberlakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pada Pemilihan Umum 2024 yang di gelar baru baru ini di Aceh barat. 


Aturan tersebut melarang saksi dari berbagai pihak yang berpartisipasi dalam pemilu untuk mendapatkan akses terhadap data formulir C-1, yang merupakan dokumen penting yang mencatat hasil penghitungan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).  senin, 19/2/24.


Saksi yang berperan sebagai pengawas langsung dari proses pemungutan dan penghitungan suara ini menilai bahwa pembatasan akses terhadap formulir C-1 menghambat mereka dalam menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan integritas dan transparansi pemilu.


"Kami sangat kecewa dengan aturan ini. Tanpa akses ke formulir C-1, kami merasa dihalangi untuk melaksanakan tugas kami secara efektif," ungkap salah seorang saksi dari PDI P, Zulhelmi Ridwan. 


Menurut Helmi, aturan soal C-1 tersebut tertuang dalam Pasal 390 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan, pihak yang berwenang memegang formulir C1 adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan salinannya diberikan kepada saksi dan pengawas. Sementara itu, pihak-pihak lainnya boleh mendokumentasikan formulir C1 saat penghitungan dan rekapitulasi suara.


Helmi Juga menyebutkan, Penghitungan suara Pemilihan Umum 2024 di aceh barat, menimbulkan banyak kejanggalan signifikan terkait dengan proses pelaksanaannya., dalam kejadian yang tidak biasa, penyelenggara pemilu memutuskan untuk memulai penghitungan suara pada malam hari dan berlanjut hingga pagi hari berikutnya. Keputusan ini menyebabkan berbagai masalah logistik dan kesehatan, termasuk banyaknya saksi dari berbagai partai politik yang tidak dapat hadir atau terpaksa meninggalkan lokasi penghitungan suara karena kelelahan dan keterbatasan fisik.


Menurutnya, penyelenggara pemilu, yang berusaha menyelesaikan proses penghitungan suara secepat mungkin, mengabaikan dampak dari keputusan ini terhadap para saksi yang memiliki peran penting dalam memastikan integritas dan transparansi penghitungan suara. 


"Kami sangat kecewa dengan keputusan ini. Proses demokrasi harusnya melibatkan partisipasi aktif dari semua pihak, tetapi dengan jadwal seperti itu, bagaimana mungkin kami bisa melakukan tugas kami dengan baik?, " Ungkapnya Kepada Awak media. 


Lebih lanjut dikatakan Helmi, situasi itu juga membuka peluang terjadinya Kecurangan dalam proses penghitungan suara, mengingat absennya pengawasan yang efektif dari para saksi dari masing- masing Partai, "Pungkas Helmi


Kekhawatiran serupa juga diungkapkan oleh berbagai elemen masyarakat dan pihak yang terlibat langsung dalam pemilu. Mereka berargumen bahwa aturan tersebut bisa menimbulkan keraguan terhadap kejujuran dan keadilan proses pemilu, serta berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.


Disisi lain, Panglima Satgas PETA, kabupaten Aceh barat, Taufik, turut menyayangkan keputusan KPPS tersebut dan menekankan bahwa transparansi adalah kunci dalam proses demokrasi. 


"Pemilu yang sehat adalah yang terbuka dan dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan, termasuk saksi dari peserta pemilu. Pembatasan akses terhadap informasi penting seperti formulir C-1 bisa menimbulkan pertanyaan tentang legitimasi hasil pemilu," ujar Taufik. 


Iebih lanjut, ia mengakui ttelah banyak mendengar sejumlah keluhan dari beberapa saksi- saksi Partai salah Satunya, dari Partai PDIP, yang mengaku, mereka menghadapi berbagai hambatan, mulai dari prosedur yang berbelit-belit, kurangnya ketersediaan salinan formulir hingga sikap tidak kooperatif dari beberapa anggota KPPS di Aceh barat. 


"Kami memahami bahwa proses demokrasi ini harus dijalankan dengan sejujur dan setransparan mungkin. Namun, ketika kami kesulitan untuk mendapatkan salinan C-1, ini menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas proses ini," ujar Taufik mengutip Keterangan Laporan dari Salah satu Saksi tersebut. 


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari KPPS Aceh Barat terkait kebijakan tersebut. 


Masyarakat dan stakeholder pemilu berharap akan ada penjelasan dan, jika memungkinkan, revisi aturan yang bisa mengakomodasi kepentingan transparansi dan keadilan dalam Pemilu 2024 di Aceh Barat.





(Ds**)

Posting Komentar

0 Komentar