LIPUTANONE.CO.ID - Peratin Pekon Pilita Jaya Kecamatan Pesisir Selatan,Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung, Memberikan Biasiswa Kepada Siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Lanjut Tingkat Pertama (SLTP) Secara Simbolis kepada Sisw/i Dipusatkan di Balai Pekon Setempat Jum'at 19 April 2024.
Peratin (Kades) Pelita Jaya Wawan Ardi Saputra SH ," Mengatakan pada kesempatan ini Pemerintah Pekon Alhamdulillah dapat memberikan biasiswa kepada Siswa/i yakni;
Siswa Berprestasi Tingkat Sekolah Lanjut Pertama (SLTP) Sebanyak 12 siswa dengan menerima Biasiswa Rp; 250.000 ribu rupiah per siswa.
dan untuk siswa Sekolah Dasar (SD) 30 siswa dengan mendapatkan biasiswa Rp 200.000 ribu rupiah
Sedangkan untuk anak kurang mampu tingkat SD dan SLTP dengan jumlah 30 siswa dengan nominal biasiswa Rp 150.000 ribu rupiah/per siswa.
Peratin " mengatakan," Dengan harapan kedepannya siswa/i dapat meningkatkan belajar yang lebih baik lagi dari pada hari ini karena mengingat persaingan di saat sekarang yang semakin padat perlu adanya peningkatkan belajar dan belajar sehingga prestasi dapat dipertahankan kembali dan perlu di pahami hindarkan pengaruh pengaruh lingkungan yang kurang mendidik seperti halnya dizaman moderen seperti saat ini akibat media sosial sehingga lupa materi mata pelajaran yang harus diketahui dengan meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan yang maha esa dan meningkatkan ahlak kebaikan mengerti membedakan mana yang baik dan yang buruk oleh karena itu pemerintah pekon menghimbau kepada siswa siswi supaya dapat membatasi dengan ada nya pengaruh pengaruh media soial berbagai macam hiburan permainan sehingga lupa dengan kewajiban apa yang harus dikerjakan sebagai anak didik dampaknya pengaruh pada norma norma agama dan moral etika dan sebagaimana yang kurang mendidik.
Masih kata peratin Pemberian beasiswa merupakan salah satu solusi memutus mata rantai kemiskinan. Hal itu dapat dimaknai, bahwa beasiswa adalah upaya pemerintah dalam meningkatkan sumber daya manusia unggul yang ujungnya berkontribusi terhadap menurunnya angka kemiskinan sehingga kemakmuran. terang Wawan Ardi Saputra .
Dengan dasar itulah, berupa amanah sesuai pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. UU tersebut, salah satu pasalnya menyebutkan pemberian beasiswa menjadi salah satu instrumen pembiayaan pendidikan selain yang dialokasikan pemerintah melalui APBN dan APBD.
Turut hadir dalam acara tersebut Peratin, ketua lhp babinkamtibmas pesisir selatan, pld/pd, para aparatur pemerintah pekon, serta siswa penerima biasiswa juga wali murid.
(Nilla)
0 Komentar