LIPUTANONEONE.CO.ID - Pada hari Kamis 16 Mei 2024 bertempat di loby mapolres pasaman, telah dilaksanakan Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika jenis Shabu dan Ganja selama operasi Antik Singgalang 2024 , Press Release tersebut dipimpin oleh Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro Sik, MIK yang diwakili Wakapolres Kompol Muddasir, SH, MH pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diperoleh oleh petugas Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman dari masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut Kapolres Pasaman yang diwakili Wakapolres menerangkan bahwa selam operasi Antik polres pasaman telah berhasil mengungkap beberapa kasus narkoba jenis Sabu dan Ganja sebanyak 4 (empat) kasus.
Selama kegiatan operasi Antik singgalang 2024 polres pasaman berhasil mengamankan 5 (lima) orang tersangka yang berinisial Samsuddin panggilan Samsuddin, Rico Ricardo Pangilan Rico, Ari Wiranda Panggilan Ari, Helmi Hendra Panggilan Si Hel , Darman Pangilan Aman. Yang saat ini telah diamankan di Rutan mapolres pasaman.
Adapun barang bukti yang berhasil disita jajaran Sat resnarkoba Polres Pasaman selama Operasi Antik Sebanyak ganja 746.94 gram, shabu 152,51 gram, Kelima orang tersangka melakukan Tindak pidana Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan hukuman kurungan penjara paling lama 5 sampai 15 tahun dan hukuman seumur hidup.
0 Komentar