ACEH BARAT – LIPUTANONE | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat bersikap tegas dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Melalui Tim Khusus Tindak Lanjut Temuan Inspektorat yang dipimpin Safrizal, S.P., M.Sc, tujuh Keuchik dijatuhi sanksi pemberhentian sementara karena tidak menindaklanjuti hasil audit Inspektorat/APIP, Senin (7/4/2026).
Sanksi diberikan akibat ketidakpatuhan terhadap rekomendasi audit, potensi kerugian keuangan desa, serta kelalaian menindaklanjuti temuan melebihi batas 60 hari sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2020.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut hasil Rakorkab 12 Februari 2026, yang mengungkap masih banyak temuan audit, terutama kerugian materi yang belum dikembalikan.
Kapolres Aceh Barat sebelumnya juga menegaskan batas akhir pengembalian hingga 31 Maret 2026.
Dari 49 gampong dengan total temuan Rp10,7 miliar, baru sekitar Rp3,15 miliar yang dikembalikan hingga 2 April 2026.
Diketahui, tujuh gampong telah menuntaskan kewajiban, sementara 35 lainnya menunjukkan progres dan diberi waktu hingga 6 Juli 2026.
Adapun tujuh oknum Keuchik yang belum patuh dikenai pemberhentian sementara maksimal tiga bulan sejak 6 April 2026.
Jabatan dapat dipulihkan jika kewajiban diselesaikan. Pemkab juga telah menunjuk 7 Plt Keuchik untuk menjaga roda pemerintahan.
Pemkab Aceh Barat, menegaskan, jika tenggat tidak dipenuhi, sanksi pemberhentian permanen dan proses hukum akan diberlakukan.
Langkah ini didasarkan pada UU Desa, Permendagri, Qanun Aceh Barat, dan Perbup yang berlaku.
Kebijakan ini mendapat apresiasi masyarakat luas di Aceh barat sebagai upaya memperbaiki tata kelola dan memperkuat transparansi dana desa.
Sementara, Inspektorat Aceh Barat akan terus melakukan pengawasan ketat ke seluruh gampong.
(DS)
