LIPUTANONE.CO.ID.Mentawai– Ketegasan dan kepiawaian hukum kembali ditunjukkan *Advokat Marhel Saogo, S.H., M.H., Advokat Rihor Pranklin, S.H., dan Advokat Simon, S.H. dari Kantor Hukum MARHEL SAOGO LAW FIRM* selaku Kuasa Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Jumat (08/5/2026), sidang pemeriksaan setempat (sidang lapangan) atas objek sengketa tanah RSUD Kepulauan Mentawai *digelar langsung di lokasi RSUD*. Di hadapan Majelis Hakim, *MARHEL SAOGO LAW FIRM* tampil sebagai garda terdepan Pemda selaku Penggugat.
Turut hadir menyaksikan jalannya sidang lapangan, Lutfi Anto selaku Kepala Desa beserta jajaran Kepala Dusun dan Babinkamtibmas, Direktur RSUD, pegawai, serta masyarakat.
*MOMEN KEMENANGAN: MARHEL SAOGO BONGKAR PENGABURAN FAKTA TERGUGAT*
Di lokasi RSUD, Majelis Hakim meminta klarifikasi objek perkara. Dengan tajam, *Advokat Marhel Saogo, S.H., M.H.* bersama *Advokat Rihor Pranklin, S.H.* dan *Advokat Simon, S.H.* menangkap upaya pengaburan fakta. *Yang ditanya apa yang dijawab apa. Objek perkara yang diperiksa yang dijawab sepadan. Ini upaya untuk mengaburkan fakta hukum.*
*PENEGASAN TELAK KUASA HUKUM PEMDA: LURUSKAN SUBSTANSI GUGATAN*
*MARHEL SAOGO LAW FIRM* langsung meluruskan di lokasi sidang. *“Sejak kapan kita sebagai Penggugat menggugat sepadan. Tidak ada dalil-dalil dalam gugatan kita soal menggugat sepadan,”* tegas Advokat Marhel Saogo.
*“Yang kita gugat penguasaan sertifikat tanah dengan cara Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat, dimana objek perkara tersebut telah berdiri RSUD sejak tahun 2006, sedangkan sertifikat tanah dikuasai oleh Tergugat yang dalam pandangan Hukum Kita sebagai Penggugat dikuasai dengan cara Melawan Hukum sejak tahun 2017.”*
Tujuan sidang lapangan tegas: *apakah objek dalam gugatan sesuai dan benar berdasarkan sertifikat tanah yang digugat oleh PENGGUGAT yang mana saat ini sertifikat tersebut dalam penguasaan oleh Tergugat.*
*TERGUGAT KALAH MENTAL: TINGGALKAN SIDANG TANPA HORMAT*
*Awal mula kejadian dan situasi mulai panas yang kemudian Tergugat meninggalkan sidang lapangan.* Fakta ini disaksikan langsung oleh Advokat Simon, Lutfi Anto, dan saksi lainnya yang turut melihat proses sidang di lokasi RSUD Mentawai.
*“Dalam proses sidang lapangan Tergugat meninggalkan lokasi dengan cara yang tidak pantas dan tidak menghargai dan menghormati rangkaian proses sidang dan Ketua dan Anggota Majelis Hakim,”* ungkap Tim MARHEL SAOGO LAW FIRM.
Bagi Kuasa Hukum Pemda, sikap Tergugat adalah pengakuan kekalahan. *“Dalam pandangan kita sebagai Penggugat, hal tersebut merupakan ketidakmampuan Tergugat untuk membuktikan dasar penguasaan sertifikat tanah tersebut, yang mana di atas tanah tersebut atau objek perkara telah berdiri RSUD dari sejak lama.”*
*KOMITMEN MARHEL SAOGO LAW FIRM: DEMI HUKUM & KESEHATAN RAKYAT*
Perjuangan *MARHEL SAOGO LAW FIRM* adalah murni untuk kepastian hukum aset publik. *“Semoga upaya hukum yang kita lakukan berbuah manis dan peningkatan layanan kesehatan RSUD dapat berjalan dengan baik dengan legalitas dan kedudukan hukum yang kuat,”* tutup Advokat Marhel Saogo.(Robi)
