LIPUTAN ONE

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "LIPUTAN ONE"

Serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum

 


LIPUTANONE.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Barat Polda Aceh telah melakukan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersangka ZE (27) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Meulaboh Kabupaten Aceh Barat, Rabu (08/05/2024) pukul 12.00 Wib.


Adapun Tersangka diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dalam keadaan baik dan sehat yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Sie Dokkes Polres Aceh Barat.


Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy S.H pada Kasie Humas mengatakan telah di lakukan penyerahan tersangka perkara Tindak Pidana Maisir (Perjudian) ke Jaksa Penuntut Umum.


Lanjut Kasat, " Tersangka beserta barang bukti tindak pidana Maisir (Perjudian) diserahkan oleh Penyidik Polres Aceh Barat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Aceh Barat, " jelas Kasat.


"Atas perbuatan tersangka, Kata Kasat Reskrim. ZE melakukan tindak pidana Maisir (perjudian) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Posting Komentar

0 Komentar