Ketua Umum MABAB, Tgk. Mahrizani, menilai langkah ini sebagai upaya strategis dalam memperkuat penerapan syariat Islam di Aceh Barat. “Kami sangat mendukung Perbup ini karena shalat berjamaah merupakan kewajiban dalam Islam yang juga membangun disiplin serta kebersamaan di lingkungan kerja. Dengan adanya aturan ini, diharapkan ASN dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Bupati Aceh Barat menegaskan bahwa program ini telah menjadi salah satu prioritas sejak masa Pilkada 2024. Ia juga menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan adanya fasilitas ibadah di kantor masing-masing. “OPD yang belum memiliki musala harus segera membangunnya agar ASN tidak memiliki alasan untuk mengabaikan shalat berjamaah,” tegasnya.
MABAB menilai kebijakan ini sebagai bagian dari upaya membangun budaya kerja yang berlandaskan nilai-nilai Islam. “Kami berharap aturan ini akan meningkatkan kesadaran spiritual ASN, sehingga berdampak pada pelayanan publik yang lebih baik dan penuh keberkahan,” tambah Ketua MABAB.
Lebih lanjut, MABAB berharap kepemimpinan Bupati Tarmizi terus membawa perubahan positif dalam penguatan syariat Islam di Aceh Barat. “Kami optimis bahwa di bawah kepemimpinan beliau, Aceh Barat akan menjadi contoh dalam penerapan nilai-nilai Islam dalam kehidupan bermasyarakat dan pemerintahan,” tutupnya.
(Dedy S)
0 Komentar