LIPUTAN ONE

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "LIPUTAN ONE"

Polres Kerinci berhasil menangkap Kasus Tindak Pidana Pemalsuan Uang di Kabupaten Kerinci Propinsi Jambi

 


LIPUTANONE.CO.ID – Polres Kerinci berhasil mengungkap dan menangkap kasus tindak pidana pemalsuan uang sebagaimana diatur dalam Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pengungkapan ini perhal adanya peredaran Uang Palsu pecahan Seratus Ribu Rupiah berlangsung di wilayah hukum Polsek Air Hangat Akp. Julisman beserta anggota Unit Reskrim Air Hangat dan Opsnal Polres Kerinci di Desa Koto Dua Baru, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci, pada Rabu (07/04/2025) sekitar pukul 12.45 WIB.


Tim Polsek Air Hangat di pimpin Kapolsek Akp. Julisman setelah melakukan lidik ke korban2 yang memberi keterangan kepada polsek air hangat setelah itu baru kapolsek melaporkan ke Kapolres Kerinci AKBP. Arya Tesa Brahmana. S. IK lalu kapolres memerintahkan kepada 

Tim Opsnal Sat Reskrim bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres kerinci dan Polsek Air Hangat Akp. Julisman langsung oleh Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H.turun ke polsek air hangat, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran uang palsu,

Pelaku diketahui bernama Wiliam Eka Putra (42), seorang petani yang berdomisili di desa tersebut.

“Penangkapan bermula dari laporan informasi yang diterima Sat Intelkam Polres Kerinci mengenai dugaan peredaran uang palsu di wilayah Koto Dua Baru kecamatan air hangat barat, kab. Kerinci Prop. Jambi.


Menindaklanjuti informasi dari masyarakat Air Hangat sebagai korban, tim kami langsung melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku di air hangat,” ujar kapolsek Julisman, Kamis (08/05/2025).


Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain serta motif di balik tindakan pelaku.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim mengapresiasi kerja cepat tim Opsnal dan Unit Tipidter. 

Ia menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk peredaran uang palsu yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan teliti dalam menerima uang tunai. 


Jika menemukan kejanggalan atau mencurigai adanya uang palsu, diminta segera melaporkannya ke kantor polisi sektor (Polsek) terdekat. (Ekaz/Feri)

Posting Komentar

0 Komentar