Kejaksaan Negeri Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Mantan Ketua Baitul Mal ke Tahap Penyidikan
LIPUTANONE.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue secara resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan penyelewengan dana Baitul Mal Kabupaten Simeulue ke tahap penyidikan. Kasus ini menyeret mantan Ketua Baitul Mal, yang saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) periode 2025-2029.Rabu-20/08/2025
Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Simeulue, Fickry Abrar Pratama. "Kami telah menaikkan status kasus dugaan korupsi dana Baitul Mal ke tahap penyidikan," ujar Fickry dalam keterangannya kepada media.
Dugaan penyelewengan dana ini terkait dengan penggunaan anggaran Baitul Mal yang tidak sesuai dengan peruntukan semestinya. Hingga saat ini, Kejari Simeulue masih terus mendalami kasus ini dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk proses hukum selanjutnya.
Tambah lanjut nya Sekretaris Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Simeulue, Adi Saleh, menyatakan bahwa partainya akan mengambil tindakan tegas jika kadernya terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana Baitul Mal tahun 2020 dan 2022. Pernyataan ini disampaikan Adi Saleh kepada awak media sebagai respons atas naiknya status kasus tersebut ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue.
"Jika memang benar kader kami terbukti korupsi dana Baitul Mal tahun 2020 dan 2022, maka kami dari Partai Bulan Bintang akan mengambil tindakan tegas sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai," tegas Adi Saleh.
Pihak PBB juga berharap proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Simeulue dapat berjalan secara profesional dan proaktif. "Kami berharap Kejaksaan Negeri Simeulue proaktif dalam tahap penyidikan ini agar kasusnya bisa terang benderang," tambahnya.
Pernyataan ini menunjukkan komitmen PBB untuk mendukung penegakan hukum dan menjaga integritas kadernya di hadapan publik.
(Rudi)
Komentar
Posting Komentar