Masyarakat Sungai Mas Desak Legalisasi Tambang Rakyat, Pertanyakan Kontribusi PT Megalonic
ACEH BARAT– LIPUTANONE |
- Masyarakat Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat, mendesak pemerintah daerah dan pemerintah pusat segera melegalkan Wilayah Tambang Rakyat (WTR) di kawasan mereka.
Desakan ini disuarakan setelah warga menilai keberadaan perusahaan tambang PT Megalonic (PT Margalanik) yang beroperasi di wilayah tersebut belum memberi kontribusi signifikan bagi masyarakat sekitar.
Sejumlah tokoh masyarakat Sungai Mas menyampaikan bahwa jumlah tenaga kerja lokal yang direkrut perusahaan tersebut tidak mencapai satu persen dari total pekerja yang ada.
Padahal, aktivitas pertambangan perusahaan dilakukan di wilayah yang bersinggungan langsung dengan daerah aliran sungai (DAS), yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian utama warga setempat.
" Kami mempertanyakan sejauh mana kontribusi PT Margalanik kepada masyarakat Sungai Mas. Bukan hanya soal pekerjaan, tapi juga dampak dan manfaat yang kami rasakan. Faktanya, keberadaan tambang di daerah aliran sungai justru memutus rantai mata pencaharian kami,” ujar Muddasir, salah satu perwakilan warga, Rabu (20/8/2025).
Menurut Mudasir, potensi sumber daya alam di Sungai Mas cukup besar, dan apabila diberikan izin Wilayah Tambang Rakyat, masyarakat dapat mengelolanya secara mandiri untuk meningkatkan kesejahteraan tanpa bergantung pada perusahaan besar.
"Kami minta pemerintah daerah maupun pusat segera mengeluarkan izin tambang rakyat di Kecamatan Sungai Mas. Kalau pun kami tidak dipekerjakan di perusahaan, setidaknya hasil bumi dari tanah kami sendiri bisa kami manfaatkan. Jangan sampai mereka yang bermata air, sementara kami masyarakat justru berair mata,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Megalonic maupun pemerintah Kabupaten Aceh Barat belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan masyarakat Sungai Mas tersebut.
(Dedy S)
Komentar
Posting Komentar