MEDAN – LIPUTANONE|
-Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil membongkar sebuah pabrik narkoba jenis ekstasi yang beroperasi secara terselubung di sebuah kantor organisasi kepemudaan (OKP) di Kota Medan.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat malam, 25 Juli 2025, di Kantor Subrayon AMPI Hamdan, yang terletak di Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di kantor tersebut, yang kerap digunakan sebagai tempat transaksi dan produksi narkoba secara rumahan. Menindaklanjuti informasi itu, tim dari Ditresnarkoba Polda Sumut langsung melakukan pemantauan terhadap lokasi.
"Setelah dilakukan pengamatan mendalam, tim melihat salah satu tersangka memasuki kantor. Saat itulah tim kami langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di tempat kejadian,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dalam konferensi pers pada Senin, 4/8/25.
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu MR (42) dan FA (22), yang merupakan warga Kota Medan. Keduanya diketahui berperan sebagai pencetak sekaligus penjaga lokasi produksi ekstasi.
Polisi juga menyita berbagai barang bukti yang memperkuat dugaan bahwa tempat tersebut memang dijadikan sebagai pabrik ekstasi rumahan. Barang bukti yang ditemukan antara lain:
94 butir ekstasi berwarna pink berlogo bintang (MDMA), Serbuk MDMA siap cetak, Tablet mengandung methamphetamine dan paracetamol, Alat cetak ekstasi rakitan serta Pewarna makanan dan Peralatan pendukung lainnya seperti martil, cetakan, dan paku berlogo
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku diberi upah sebesar Rp3.000 untuk setiap butir ekstasi yang mereka cetak, dan memperoleh keuntungan sekitar Rp40.000 per butir yang berhasil dijual ke pasar gelap.
Dari keterangan para pelaku juga mengungkapkan bahwa seluruh aktivitas dikendalikan oleh salah satu pengurus ormas setempat, yang memasok bahan baku, alat cetak, serta mengatur distribusi dan transaksi.
Kombes Pol Jean Calvijn, menegaskan, pengungkapan ini menjadi peringatan serius bagi pihak kepolisian terhadap upaya penyamaran jaringan narkoba di balik institusi yang seharusnya berfungsi sosial.
"Kami akan terus mendalami jaringan ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Penyalahgunaan fasilitas publik, apalagi kantor ormas, sebagai kedok produksi narkoba adalah bentuk kejahatan serius,” ujarnya.
Polda Sumut berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukumnya, khususnya yang memanfaatkan lembaga masyarakat sebagai tameng untuk menjalankan aktivitas kriminal. Penyidikan masih terus dilakukan guna mengungkap seluruh mata rantai distribusi dan aktor-aktor yang terlibat dalam jaringan ini.
Reporter: Tono
editor : Dedy Surya
0 Komentar