DELI SERDANG – LIPUTANONE |
- Praktik perjudian yang dikenal dengan sebutan “Las Vegas Pasar VII” di Lapangan Bola Dusun IX, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, terus beroperasi dengan leluasa meski sudah bertahun-tahun meresahkan warga.
Ironisnya, lokasi ini terkesan tak tersentuh hukum, meskipun berada di bawah pengawasan Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan.
Lapak perjudian yang diduga menghasilkan omzet ratusan juta rupiah per hari ini, tetap buka dari pagi hingga malam.
Lokasi tersebut bukan hanya dikunjungi warga lokal, namun juga masyarakat dari luar Helvetia, Medan, bahkan luar kabupaten.
Berbagai jenis permainan judi berlangsung di dalamnya, dengan pengamanan super ketat yang menyerupai markas militer.
Disebutkan tiga nama kuat yang diduga sebagai pengendali aktivitas ilegal ini, yaitu Aqhwan, Aseng Kayu, dan Apin BK-tiga sosok yang santer disebut sebagai mafia judi di wilayah tersebut.
Pengamanan di lapangan dijalankan oleh oknum ormas, sementara keterlibatan oknum wartawan berinisial SS, RS, dan Marwan turut menambah daftar dugaan jaringan dalam tubuh aparat dan pers.
Warga sekitar dan aparatur desa, termasuk Kepala Dusun dan Kepala Desa Manunggal, mengaku sudah melayangkan surat laporan ke kecamatan, polsek, hingga polres. Namun, hingga kini belum ada penindakan.
"Kami sudah menyurati, Pak, tapi tetap saja buka. Bahkan kami tembuskan ke camat, polsek, dan polres. Tapi ya begitulah, mungkin karena yang punya itu orang kuat. Dari pada nyawa kami melayang, ya biarkan saja," ujar Kepala Desa Muklisin saat diwawancarai media.
Pantauan terakhir dilakukan pada Senin, 4 /8/25., dari keterangan warga sekitar area lapak yang enggan disebutkan namanya, lokasi tersebut sudah beroperasi selama hampir tiga tahun.
Aktivitasnya kadang tutup sebentar, lalu kembali buka sesuka hati.
"Sudah hampir tiga tahun tempat itu buka-tutup terus. Kadang tutup setahun, lalu buka lagi. Begitu terus," ungkap warga itu.
Warga juga mengaku sering melihat orang berbadan kekar dan berambut cepak masuk sebentar dan pergi lagi, namun tidak mengetahui urusan mereka.
Tempat perjudian ini berada di Lapangan Bola Dusun IX, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di area tanah garapan. Lokasi ini sudah dijuluki warga sebagai “Las Vegas Pasar VII”, karena begitu bebasnya aktivitas haram yang berlangsung di sana.
Diduga kuat aktivitas perjudian tersebut dibekingi oleh oknum aparat penegak hukum (APH) dan jaringan mafia yang rapi, lapak judi ini terkesan kebal hukum.
Dari pantauan Awak Media ini, sejumlah Petugas keamanan dari ormas, terlihat berjaga secara bergantian di dua titik portal.
Setiap kendaraan yang lewat diperiksa, bahkan kamera ponsel pengendara dilakban agar tidak bisa merekam aktivitas di dalam. Mobil-mobil mewah berlalu-lalang tanpa ada ketakutan sedikitpun akan razia.
Pengamanan dilakukan secara ketat. Setiap sudut lokasi dijaga oleh ormas berseragam. Dari hasil investigasi, aktivitas berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga lewat tengah malam, dan pengunjung keluar-masuk tanpa gangguan, seolah lokasi ini berada di luar jangkauan hukum.
Lebih dari itu, warga sekitar hidup dalam ketakutan. Tak ada yang berani melawan karena kuatir akan keselamatan diri dan keluarga. Bahkan perangkat desa memilih bungkam demi menghindari konflik dengan kelompok berpengaruh.
Kini, sorotan tajam publik mengarah pada Kapolri, Kapolda Sumut, dan Kapolres Pelabuhan Belawan. Mereka dituntut untuk mengambil tindakan tegas terhadap praktik perjudian yang secara terang-terangan menghina supremasi hukum negara.
"Apakah hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas?"
Masyarakat menanti bukti nyata, bukan sekadar janji dan slogan. Jika dibiarkan terus-menerus, rakyat bisa kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum di negeri ini.
Reporter: Tono
Media Liputan One – Sumatera Utara
editor : Dedy Surya
0 Komentar