LIPUTANONE.CO.ID - Sangat disayangkan, salah seorang guru honorer yang sudah berbakti selama 16 tahun di sekolah SD Negeri Satap Laut Tawar, Kecamatan Simeulue Barat, Desa Amabaan, dikabarkan berhenti mengajar karena di-nonaktifkan datanya di dapodik oleh kepala sekolah. Alasannya, guru honorer yang berinisial WK ini sedang bertugas di Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ambaan.
sabtu-13/09/2025.
Dikabarkan, Guru honorer tersebut mulai berbakti terhitung pada tahun 2006 sampai di nonaktifkan di dapodik tahun 2022.
Setelah dibukanya pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025, guru honorer tersebut hanya tersenyum karena tidak bisa mendaftarkan diri, padahal ini momentum sangat berharga untuk memperjuangkan haknya.
Alwan Samri, Salah seorang mahasiswa Simeulue mengatakan bahwa Kepala Sekolah SD Negeri Satap Laut Tawar ,telah melakukan tindakan yang tidak tepat dengan menonaktifkan salah seorang guru honorer yang telah berbakti selama 16 tahun. Alasan yang diberikan adalah bahwa guru tersebut sedang bertugas di Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun, tidak ada aturan yang menjadi alasan kuat untuk menonaktifkan dapodik guru honorer.
Alwan mengungkapkan rasa kecewanya atas keputusan Kepala Sekolah SD Negeri Satap Laut Tawar tersebut.
"Apa yang telah dilakukan guru honorer selama 16 tahun tidak dihargai. Guru tersebut telah berbakti dengan tulus dan ikhlas, namun malah di-nonaktifkan tanpa alasan yang jelas," ujarnya.
Alwan menambahkan bahwa keputusan penonaktifan ini tidak hanya merugikan Guru honorer, tetapi juga siswa-siswi dan sekolah itu sendiri.
"Ibuk Guru honorer tersebut telah menjadi bagian dari sekolah ini selama 16 tahun. Ia telah membantu banyak siswa-siswi dalam belajar dan berkembang. Keputusan penonaktifan ini sangat tidak adil dan merugikan," katanya.
Alwan juga menyinggung bahwa kepala sekolah sekarang itu baru menginjak Sekolah SD Negeri Satap Laut Tawar, sedangkan Guru honorer yang beliau maksud sudah bertahun-tahun mengabdikan diri di sekolah
tersebut.
Tidak hanya itu, Alwan juga meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue untuk mengambil langkah konkret terhadap tindakan Kepala Sekolah yang tidak tepat. Oleh karena itu, pihaknya mengajukan tuntutan sebagai berikut:
1. *Pembatalan keputusan penonaktifan*: Kami menuntut agar keputusan penonaktifan guru honorer tersebut dibatalkan.
2. *Pengaktifan kembali dapodik guru honorer*: Kami menuntut agar dapodik guru honorer tersebut diaktifkan kembali.
3. *Pemberian penjelasan yang jelas*: Kami menuntut agar Kepala Sekolah memberikan penjelasan yang jelas tentang alasan penonaktifan guru honorer tersebut.
4. *Pengakuan hak dan kewajiban guru honorer*: Kami menuntut agar Kepala Sekolah mengakui hak dan kewajiban guru honorer yang telah berbakti selama 16 tahun.
5. *Tindakan tegas terhadap pihak yang melakukan kesalahan*: Kami menuntut agar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang melakukan kesalahan dalam penonaktifan guru honorer tersebut yang dianggap tanpa alasan dan data yang kuat.
Alwan berharap bahwa Kepala Sekolah akan mempertimbangkan kembali keputusan penonaktifan ini dan memberikan penjelasan yang jelas tentang alasan di balik keputusan tersebut.
"Kami berharap bahwa Kepala Sekolah akan mempertimbangkan kembali keputusan ini dan memberikan penjelasan yang jelas. Kami juga berharap bahwa ibu saya akan diaktifkan kembali sebagai guru honorer di sekolah tersebut," ujarnya.
(Rudi)
