Aneh, Pernyataan Kepsek SMPN 06 MBG, "DANA BOS ? SAYA MALAH NOMBOK"
LIPUTANONE.CO.ID - Di era keterbukaan Informasi publik saat ini,dan sejalan dengan Program Pemerintah, Presiden Prabowo tetap pada intruksinya, serta mengacu UU No 14 2008 tentang keterbukaan informasi publik dimana keterbukaan informasi publik sangat penting dan harus dilaksanakan sebagai antisipasi perbuatan menyimpang dalam penggunaan uang negara untuk pembangunan di segala lini, termasuk sekolah.
Oleh karena itu,awak media ini melakukan tugas jurnalistik ke Sekolah Menengah Pertama Negeri 6 (SMPN 6) Muara Batang Gadis (MBG) yang terletak di Desa Tabuyung
Kunjungan tersebut mendapatkan penolakan terhadap Awak Media oleh Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial LHP yang sudah dimuat dalam Media ini dengan Hastag "Kepala Sekolah di Muara Batang Gadis Madina Larang Wartawan Meliput, Kecuali Media Tertentu ?", yang bahkan pada saat itu ada terlontar pernyataan kepsek bahwa dia harus menutupi kekurangan biaya DANA BOS dengan dana pribadi (NOMBOK) Senin,(22/09/2025)
Perihal tersebut dikonfirmasi namun kepsek bungkam dan mengalihkan pembicaraan ke hal lain yang tidak menyambung dengan pertanyaan awak media.
Untuk menindaklanjuti perihal tersebut sudah dua hari belakangan ini, awak media melakukan konfirmasi kepada "LHP" kepsek SMPN 6 MBG melalui WhatsApp nya di nomor +62 812-6917-XXXX tentang pernyataannya tersebut, namun hingga berita ini ditayangkan tidak ada tanggapan, Jum'at(26/09/2025)
Diketahui bersama, Sesuai dengan Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, ditegaskan dengan Pasal 20, 21, 28 F dan 28 J Undang – Undang Dasar Tahun 1945. Dan Didalam Undang Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers Sudah menjamin kebebasan Wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Untuk itu diharapkan kepada Dinas Pendidikan kab Madina agar mengevaluasi kinerja oknum kepsek tersebut.
HR

Komentar
Posting Komentar