Perbup bupati tidak laku,Warga Simeulue Geram pada Petugas Pas Hewan yang melanggar perbub
LIPUTANONE.CO.ID - Masyarakat Simeulue, dengan inisial HM, mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan petugas Pas Hewan yang diduga melanggar Peraturan Bupati (Perbup) terkait pengiriman hewan. Petugas tersebut diduga memberikan izin pengiriman kerbau berusia 2,5 tahun, padahal Perbup secara tegas melarang pengiriman kerbau di bawah usia 5 tahun.
Kamis-23/10/2025.
Tindakan petugas Pas Hewan Simeulue yang mengeluarkan izin pengiriman kerbau berusia 2,5 tahun ke luar daerah menuai kritik dari masyarakat. Peraturan Bupati (Perbup) Simeulue secara tegas melarang pengiriman kerbau di bawah usia 5 tahun, namun petugas tersebut diduga melanggar aturan tersebut.
Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner, yang seharusnya menjadi acuan dalam proses pengiriman hewan antar wilayah, diduga diabaikan oleh petugas. HM mempertanyakan dasar keyakinan petugas Pas Hewan Simeulue yang berani melanggar Perbup Bupati Simeulue.
"Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Perbup dibuat untuk melindungi populasi kerbau lokal dan harusnya ditegakkan," ujar HM. "Kami berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum petugas yang terlibat."
HM juga meminta agar pemerintah daerah memperkuat pengawasan dan penegakan aturan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga kelestarian sumber daya hewan di Simeulue.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan dan penegakan hukum terkait Perbup di Simeulue. Masyarakat berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan meminta transparansi dalam proses perizinan pengiriman hewan.
(Rudi)

Komentar
Posting Komentar