PELANTIKAN HMI DI TENGAH SENGKETA, STEERING COMMITTEE KHAWATIRKAN KONFLIK BERKEPANJANGAN

MEULABOH  – LIPUTANONE | Rencana pelantikan Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Meulaboh periode 2025–2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 15 November 2025 di Aula Bappeda Aceh Barat menuai penolakan keras dari Steering Committee (SC), Panitia Pelaksana KONFERCAB Ke-XIV, serta para ketua komisariat se-HMI Cabang Meulaboh. Sabtu,15/11/25.

Mereka menilai pelantikan tersebut inkonstitusional karena menetapkan Anwar Efendi sebagai formatur tanpa prosedur sah sesuai hasil Konferensi Cabang (KONFERCAB) Ke-XIV.

Koordinator Steering Committee, Panitia Pelaksana KONFERCAB Ke-XIV, dan seluruh Ketua Komisariat se-HMI Cabang Meulaboh secara tegas menyatakan menolak pelantikan yang dikeluarkan oleh PB HMI di bawah kepemimpinan Bagas Kurniawan. 

Mereka menyebut bahwa penetapan Anwar Efendi sebagai formatur oleh Bidang PAO PB HMI merupakan tindakan melanggar konstitusi organisasi, karena yang bersangkutan tidak pernah terpilih dalam forum KONFERCAB Ke-XIV yang sah.

Menurut SC, berkas yang diajukan Anwar Efendi ke PB HMI tidak memuat dokumen wajib sebagaimana termaktub dalam mekanisme pengesahan hasil-hasil konferensi HMI, antara lain, "Berkas yang diajukan tidak memiliki legitimasi KONFERCAB. Ini fatal secara konstitusi,” demikian hasil evaluasi SC.

Selain PB HMI, pihak BADKO HMI Aceh di bawah pimpinan Reza Hendra Putra juga dituding berperan dalam upaya inkonstitusional tersebut. 

BADKO HMI Aceh disebut mengeluarkan rekomendasi pengesahan formatur Nomor: 018/A/SEK/08/1446H tanpa proses verifikasi berkas maupun klarifikasi faktual kepada panitia, SC, maupun demisioner HMI Cabang Meulaboh.

Padahal, sesuai Pasal 17 Juknis Mekanisme Pengesahan Hasil Konferensi/Musyawarah HMI, bila terjadi perselisihan, PB HMI wajib membentuk Tim Verifikasi Faktual yang terdiri atas, dua  unsur Bidang PAO PB HMI dan tiga  unsur Steering Committee tingkat cabang, Tim ini semestinya bekerja dalam waktu maksimal 14 hari.

Koordinator Steering Committee, Tuti Sumarni, menyatakan bahwa tindakan Anwar Efendi telah mencoreng nilai intelektual dan keislaman yang selama ini menjadi roh HMI.

" Apa yang dilakukan Anwar Efendi tidak mencerminkan insan akademis dan bernafaskan Islam. Ini mencoreng nama baik HMI, memanipulasi data, dan mengejar ambisi pribadi,” tegas Tuti.

Ia juga menegaskan bahwa pelantikan ini berpotensi memicu kehancuran internal organisasi, sebab proses hukum terkait sengketa KONFERCAB masih berjalan atas gugatan No: IST/A/10/1446 yang telah diajukan sejak 22 Juni 2025 kepada PB HMI, Bidang PAO, dan MPK-PB.

Lebih lanjut, Tuti Sumarni menjelaskan bahwa gugatan kepada PB HMI, MPK PB, dan PAO PB masih diproses, sehingga semestinya pelantikan belum bisa dilaksanakan hingga proses hukum selesai.

" Pelantikan pada 15 November adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan mempercepat kehancuran organisasi,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisariat FKM-UTU HMI Cabang Meulaboh, Reza Aristan Jaya, menegaskan bahwa seluruh komisariat di bawah HMI Cabang Meulaboh menyatakan Mosi Tidak Percaya terhadap keputusan PB HMI yang memaksakan pelantikan tanpa mediasi dan verifikasi.

" Kader HMI Cabang Meulaboh tidak akan pernah mengakui kepengurusan Anwar Efendi. Ini akan menjadi konflik panjang, memicu perpecahan internal, dan melemahkan peran sosial-politik organisasi,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, jika benar terdapat pemalsuan data dalam proses pengesahan berkas, pihaknya akan melaporkan Anwar Efendi kepada aparat penegak hukum.

Disisi lain, Demisioner Ketua HMI Cabang Meulaboh, Aris Munandar, mengingatkan bahwa pelantikan ilegal ini sangat berpotensi memicu aksi protes besar dan kericuhan saat acara berlangsung.

" Jika pelantikan ini dipaksakan, kami tidak bertanggung jawab bila terjadi gelombang aksi massa atau kericuhan,” ujarnya.

Sengketa internal HMI Cabang Meulaboh memasuki fase genting. Steering Committee, panitia KONFERCAB, dan seluruh komisariat menyatakan menolak pelantikan Anwar Efendi karena dinilai melanggar konstitusi organisasi dan dilakukan di tengah proses hukum yang belum selesai. 

Jika acara pelantikan tetap digelar, dikhawatirkan akan memicu konflik berkepanjangan dan ketegangan yang sulit dikendalikan.


(Dedy Surya)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pelayanan Puskesmas woyla Induk buruk Abaikan Keselamatan Pasien

Mutasi dan Rotasi Pejabat di Aceh Barat: Ratusan ASN Pindah Jabatan (Berikut Data Lengkap)

Pelaku Pembunuhan warga Ujong Baroh Diketahui Identitasnya