Pasaman,
Liputanone.co.id|Harta turun temurun yang ada di minang kabau yang disebut " PUSAKO TINGGI" adalah harta yang tidak boleh diperjual belikan, kecuali ada kata sepakat antara ahli waris yang terkait.
"Pusako Tinggi" Ini dikelola oleh ahli waris yang sudah ditentukan kepemilikannya yang diketahui mamak kepala waris sesuai adat Minangkabau yang berlaku.
Harta "Pusako Tinggi" Ini boleh diperjual belikan jika ada keperluan:
1. Rumah Gadang Ketirisan
2. Mayat Terbujur ditengah rumah
3, Janda tidak bersuami
Semua ini berlaku jika ada persetujuan mamak kepala waris atau laki-laki tertua dalam keluarga yang ada dikampung.
Lain halnya yang terjadi diNagari Ganggo Mudiak, Tanah Pusako Tinggi Dijual oleh seorang laki-laki yang bernama, Bujang Supra, dimana sesungguhnya penjualan tanah Pusako Tinggi ini ikut ditanda tangani oleh, JORONG, KETUA KAN dan WALI NAGARI tanpa ada tanda tangan AHLI WARIS yang berhak dan masih hidup. Hal ini awak media dapat dari pengaduan salah satu Ahli Waris yang bernama NUR EFDA anak perempuan dari ASMA adiak kandung dari SITI HAJAT (Alm) Ibu dari BUJANG SUPRA.
Berikut urutan nama-nama Ahli Waris tersebut:
1.sarih alm
2.jamilah-alm ( amak mamek)
3.niah-alm
4.darwis-alm
5.ani alm
6.siti hajat-alm ( amak Bujang Supra)
7.katik-alm
8.asma-masih hidup ibunda dari Nurefda
9.nasarudin-alm
Dengan kejadian ini ASMA ibu kandung dari NUR EFDA sudah sangat merasa dirugikan dengan tanpa sepengetahuannya tanah "PUSAKO TINGGI" Ini diperjual belikan oleh BUJANG SUPRA yang ditanda tangani oleh Jorong, Mamak dan Ketua KSN serta Waki Nagari Ganggo Mudiak.
(RB))
