Sorotan terutama muncul dari keterangan sejumlah unsur Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang mengaku tidak sepenuhnya dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan. Salah seorang yang disebut sebagai ketua pelaksana, Salmi Hata, menurut keterangan yang diperoleh awak media, mempertanyakan sejumlah keputusan dalam pekerjaan yang seharusnya menjadi bagian dari mekanisme pengelolaan pembangunan secara bersama.
Secara umum, pemerintah menetapkan program Revitalisasi Satuan Pendidikan menggunakan skema swakelola dengan pelibatan P2SP dan masyarakat. Kemendikdasmen menjelaskan bahwa kepala sekolah bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan, sementara P2SP yang terdiri dari unsur perencana, pelaksana dan pengawas teknis mengelola proses pembangunan di lapangan. Pemerintah juga menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi masyarakat.
Dalam penelusuran di SDN 11 Nan Sabaris, tim memperoleh keterangan bahwa ketua pelaksana mengaku tidak banyak dilibatkan dalam proses pekerjaan. Persoalan lain yang disampaikan adalah pemilihan tenaga kerja. Menurut keterangan yang diterima awak media, terdapat pekerja yang berasal dari lingkungan keluarga kepala sekolah, meskipun pekerjaan revitalisasi dengan pola swakelola pada prinsipnya diarahkan untuk melibatkan masyarakat sekitar dan memberi dampak ekonomi lokal.
Salah satu nama yang disebut dalam keterangan tersebut adalah Pak Zul, yang disebut sebagai mertua kepala sekolah. Menurut informasi yang disampaikan kepada awak media, yang bersangkutan tercatat memperoleh upah sekitar Rp180 ribu per hari, namun pihak yang memberikan keterangan mempertanyakan kontribusi pekerjaannya di lapangan. Klaim tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak sekolah, P2SP serta pihak terkait agar tidak menjadi kesimpulan sepihak.
Persoalan transparansi anggaran juga menjadi perhatian. Tim P2SP disebut mempertanyakan keterbukaan mengenai Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta penggunaan anggaran kegiatan. Menurut keterangan yang diperoleh, dokumen RAB tidak dapat diakses oleh seluruh unsur pelaksana sebagaimana yang diharapkan tim. Padahal Kemendikdasmen menegaskan bahwa pelaksanaan revitalisasi melalui swakelola harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
Keberadaan papan informasi kegiatan juga ikut dipertanyakan. Saat tim melakukan penelusuran, papan informasi anggaran disebut berada di dalam ruangan kepala sekolah, sementara pekerjaan revitalisasi di lapangan telah berlangsung. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai sejauh mana informasi program, nilai anggaran dan pelaksanaan pekerjaan dapat diketahui secara terbuka oleh warga sekitar.
Tim juga memperoleh informasi mengenai pembongkaran sejumlah aset sekolah. Menurut keterangan yang disampaikan P2SP, pembongkaran tersebut dilakukan tanpa terlebih dahulu melakukan komunikasi dengan ketua pelaksana. Setelah pembongkaran, sejumlah barang yang disebut sebagai aset hasil bongkar kemudian dipersoalkan karena diduga langsung dijual oleh kepala sekolah bersama ketua komite. Mengenai hal ini, status barang, mekanisme pencatatan serta dasar penjualan masih perlu diperiksa melalui dokumen resmi sekolah dan pihak berwenang.
Selain tata kelola dan transparansi, keselamatan kerja juga menjadi perhatian. Tim menemukan adanya pekerja yang disebut tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) ketika berada di area pekerjaan. Jika benar, kondisi tersebut patut mendapat perhatian karena pekerjaan konstruksi harus memperhatikan aspek keselamatan pekerja dan lingkungan sekolah, terlebih lokasi pembangunan berada di lingkungan satuan pendidikan.
Ketegangan bahkan disebut sempat terjadi ketika persoalan tersebut dipertanyakan di hadapan awak media dan TG 08. Menurut keterangan yang diterima, terdapat perdebatan antara kepala sekolah dengan unsur P2SP serta komite sekolah terkait keterbukaan pelaksanaan kegiatan. Pihak yang menyampaikan keberatan menyebut kepala sekolah beralasan tidak mempercayai tim pelaksana dalam menentukan pekerja. Namun, alasan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak yang bersangkutan dan perlu dikonfirmasi kepada kepala sekolah.
Kemendikdasmen sendiri telah menegaskan bahwa program revitalisasi bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi harus dilaksanakan dengan integritas, transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah juga menyebut bahwa mekanisme swakelola diharapkan melibatkan masyarakat lokal sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi lingkungan sekitar.
Karena itu, berbagai dugaan dalam pelaksanaan revitalisasi SDN 11 Nan Sabaris tersebut penting diperiksa berdasarkan dokumen, struktur P2SP, RAB, bukti pembayaran, daftar pekerja, pencatatan aset serta laporan pertanggungjawaban kegiatan.
Hingga berita ini disusun, berbagai informasi mengenai dugaan pengelolaan kegiatan tersebut masih merupakan temuan dan keterangan dari pihak-pihak yang dimintai informasi, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana atau penyalahgunaan wewenang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala SDN 11 Nan Sabaris, Ketua Komite, P2SP, Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara berimbang mengenai pelaksanaan Program Revitalisasi senilai Rp922.804.241 tersebut.
Redaksi menerima hak jawab dan klarifikasi.
TIM
