LIPUTAN ONE

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "LIPUTAN ONE"

Camat Sikakap Pimpin Rapat Penyelesaian Sengketa tapal batas tanah Dusun Silaoinan dengan Dusun Sibaibai

 


LIPUTANONE.COM - Warga dusun Silaoinan Taikako adakan pertemuan dengan dusun Sibaibai desa Sikakap terkait penyelesaian sengketa tapal batas tanah yang dipimpin  Camat Sikakap Viktor Sababalat S. SAP. M.M, Selasa 17 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB  dikantor desa Sikakap.


Rapat tersebut dihadiri 70 peserta yang terdiri dari utusan perwakilan masyarakat Silaoinan dan Sibaibai, Forkopimcam kepala desa dan Dusun serta perwakilan satu orang dari Kanwil kehutanan Propinsi Sumbar


Kegiatan yang digelar berdasarkan adanya laporan masyarakat dusun silaoinan kepada Camat Sikakap tertanggal 22 September 2023 lalu


Mereka meminta kepada Camat Sikakap agar segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi diwilayah dusun Silaoinan terkait adanya pembalakan liar dimasugru sugru, Simatumung, Paddoingin sampai kebagat simatu' tu' Siainyong milik masyarakat dusun Silaoinan yang diolah oleh masyarakat dusun Sibaibai melalui perusahaan PT Serindo.


Laporan warga Silaoinan yang ditembuskan kepada instansi kanwil kehutanan sumbar, Bupati Kepulauan Mentawai,  Dewan Perwakilan Rakyat Mentawai, Polres Mentawai, Polsek Sikakap, Koramil, Kades dan PT Srindo yang ditanda tangani 103 orang warga Silaoinan


Ada dua poin penting yang dibahas dalam rapat masyarakat  terkait surat keberatan warga Silaoinan kepada warga Sibaibai yakni pertama penentuan kepemilikan lahan yang disengketakan oleh warga Silaoinan dan yang kedua laporan pembalakan liar yang disampaikan kepada Camat melalui surat.


Amestrong Jagadua Sababalat sebagai kepala dusun Silaoinan menjelaskan kepada rapat bahwa yang dimaksud pembalakan liar diluar kawasan adalah karna sepengetahuannya masyarakat Silaoinan tidak pernah menyerahkan lahan milik mereka kepada PT Serindo, 


namun tiba tiba sudah ada pengolahan kayu oleh perusahaan yang dianggap itu lahan Silaoinan terhadap warga  dusun Sibaibai tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu jelas Amestrong.


Berikut soal kepemilikan hak ulayat itu jelas milik Silaoinan yang diolah oleh perusahaan PT Srindo tambah Amestrong karna hak itu diperoleh dari nenek moyang turun temurun katanya


Menanggapi hal ini Hiras halomoan Saleleubaja sebagai pemilik perusahaan tersebut membawa bukti kepemilikan lahan berupa sertifikat kepada rapat sebagai kekuatan Alas hak mereka.


Namun situasi masih memanas hingga moderator yang dipandu oleh Sekdes Sikakap Jon Aliarman Purba memberi ruang diskusi masing masing perwakilan tiga kali jedah untuk menyatukan persepsi dalam pengambilan keputusan


hingga pukul 15.30 wib disitu baru memperoleh titik temu persoalan tersebut bahwa masyarakat Silaoinan menyerahkan lahan yang disengketakan dengan dalil demi kenyamanan dan sekaligus menyatakan sepenuhnya kepada masyarakat Sibaibai untuk mengelolanya berdasarkan hak administratif ungkap peserta rapat dari silaoinan 


Akhirnya moderator mengambil suatu kesimpulan dan keputusan bersama dengan membuat berita acara kesepakatan yang ditanda tangani masing-masing dua orang Tokoh masyarakat perwakilan kedua bela pihak, dua unsur pemerintah dusun dan empat orang dari Forkopimcam


Yang isinya " menyetujui bahwa lahan tersebut dikelolah oleh masyarakat Sibaibai secara administratif.    ( Hrs ).

Posting Komentar

0 Komentar