LIPUTAN ONE

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "LIPUTAN ONE"

Kuasa Hukum Dinas Pendidikan Simeulue Gugat Kontraktor Ratusan Juta

 


LIPUTANONE.COM - Dinas pendidikan Kabupaten Simeulue terdaftar di SIPP Pengadilan Negeri Sinabang sebagai Tergugat 1 yang digugat oleh CV Taton atas Pekerjaan Rehabilitasi Pagar dan Penataan Halaman Sekolah Dasar (SD) Negeri 4 Simeulue Barat Tahun Anggaran 2023 senilai Rp: 542.439.000:- (Lima Ratus Juta Empat Puluh Dua Juta Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dengan nomor register Perkara 2/Pdt.G/2023/PN.Snb tanggal 02 Oktober 2023.


Diketahui, Dinas pendidikan kabupaten Simeulue melalui Kuasa Hukum nya Sandri Amin SH menjelaskan, Dinas Pendidikan Simeulue digugat oleh CV Taton di pengadilan Negeri Sinabang dengan dasar Gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Saptu 13/1/24.


Dalam gugatan nya tersebut, Dinas pendidikan digugat 50 juta dan Dinas Pendidikan menjadi tergugat satu serta Panitia Lelang atau Pokja itu menjadi tergugat dua dan CV  Putra Duta Perkasa (Perusahaan Pemenang Tender) turut menjadi tergugat. 


" Kami atas nama Kuasa Hukum Dinas Pendidikan Simeulue mengajukan gugatan balik terhadap penggugat yang berstatus kontraktor dengan gugatan balik sebesar 200 juta rupiah,"Ungkap Kuasa Hukum Dinas Pendidikan Sadri Amin, SH. 


Lebih lanjut ia mengatakan, " setelah pihaknya mempelajari dasar gugatan yang dilayangkan oleh penggugat, yaitu salah seorang pemilik perusahaan kontraktor yang didalam gugatan tersebut, kesemuanya hanyalah asumsi-asumsi tanpa dasar dan dalil-dalil gugatan yang menurutnya sangatlah tendensius sehingga pihak Kuasa hukum Dinas Pendididikan  mengajukan gugatan rekonvensi atau gugatan balik dengan angka ratusan juta Rupiah. 


" Kami meminta pengadilan untuk menghukum penggugat (tergugat rekonvensi) atau kontraktor ini sebesar dua ratus juta rupiah, selanjutnya kami juga meminta pengadilan untuk menghukum nya agar kontraktor ini meminta maaf secara terbuka melalui media cetak dan online selama tiga puluh hari berturut-turut dan memberikan denda terhadap nya sebesar dua juta perhari, "Tegas  Sandri Amin. 


Lebih lanjut dikatakan Sandri Amin, "tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan meminta dan mengajukan sita jaminan terhadap semua aset-asetnya mulai dari rumah, tanah dan lain sebagainya kepada pengadilan negeri Sinabang. 


" Kita berharap ini menjadi efek jera kepada oknum kontraktor yang ikut tender dan hanya cari fee proyek atau uang tolak, cara- cara kotor seperti ini wajib kita berikan efek jera agar tidak menjadi kebiasaan, yang apabila tidak diberikan fee proyek atau uang tolaknya dia akan ancam-ancam seperti melaporkan atau mencari-cari kesalahan pelaksana proyek. 

Hal Ini juga yang mengakibatkan proyek mangkrak dan proyek asal jadi," Demikian, Sandri Amin SH Kuasa Hukum Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue.


(Rudi)

Posting Komentar

0 Komentar