LIPUTAN ONE

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "LIPUTAN ONE"

Diduga Surat Edaran Bupati Madina dikangkangi, Kepala Desa Suka Maju Ganti Perangkat Desa Secara Sepihak.

 


LIPUTANONE.COM - Beberapa bulan setelah dilantiknya ZA sebagai Kepala Desa Suka Maju, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal diduga melakukan penggantian perangkat desa secara sepihak dan terkesan mengangkangi Undang undang serta peraturan yang ada.



Perihal ini diungkapkan oleh Rinaldi, salah seorang perangkat desa Suka Maju yang turut di berhentikan oleh ZA, mengatakan kepada awak media Rabu,(06/03/2024) bahwa dirinya diberhentikan sepihak oleh ZA 


"Saya diganti secara sepihak oleh Kepala Desa, saya ada menerima surat pemberhentian saya serta pengangkatan perangkat desa yang baru dengan nomor surat 141/32/2024, tertanggal 20 Januari 2024", ungkap Rinaldi


Lebih lanjut Rinaldi mengatakan bahwa beliau akan menolak keputusan ini, Rinaldi beserta kawan kawan perangkat desa lainnya akan melakukan upaya hukum, karena menilai bahwa pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang serta peraturan yang ada.


"Kami menolak pemberhentian sepihak ini,saya dan kawan - kawan akan melakukan upaya hukum,karena pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa tersebut tidak sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang ada" tutupnya.



Perilaku ZA oknum Kepala Desa tersebut, diduga kuat merupakan tindakan pelanggaran atas  mekanisme Pemberhentian Perangkat Desa berdasarkan ketentuan yang berlaku, sebagaimana telah ditegaskan oleh Bupati Mandailing Natal melalui Surat Edaran Nomor 141/0392/DPMD/2023 Tanggal 15 Februari 2023, serta Surat Edaran Bupati Mandailing Natal Nomor 0103/DPMD/2024 Tanggal 19 Januari 2024 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, 


Sebagaimana yang dijelaskan pada Poin Pertama dalam Surat Edaran Bupati Mandailing Natal Nomor 0103/DPMD/2024 Tanggal 19 Januari 2024 bahwa Bupati Mandailing Natal menegaskan agar Kepala Desa menunda Pelaksanaan Seleksi Penjaringan dan Penetapan Hasil seleksi Penjaringan Perangkat Desa sampai dengan terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal yang mengatur tentang Perangkat Desa, permasalahan ini secara Komprehensif, karena hal seperti ini juga terjadi di desa lain yang ada di Kecamatan Natal.



Setelah menggali informasi tersebut, awak media berusaha konfirmasi kepada Kepala Desa Suka Maju, ZA melalui aplikasi chat WhatsApp pada Kamis, 7/3/2024 , namun yang bersangkutan tidak memberikan klarifikasi atas konfirmasi tersebut, sampai berita ini diterbitkan.


HR/Tim

Posting Komentar

0 Komentar