LIPUTANONE.CO.ID - Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir dan Ketua TP PKK Kota sungai Penuh Herlina Ahmadi menghadiri Sekaligus mengukuhkan Masa jabatan Kepala Desa, BPD, Ketua TP-PKK berserta Bunda PAUD dalam wilayah kota Sungai Penuh yang di laksanakan di Lapangan Merdeka pada hari Jumat (06/09/2024).
Turut di hadiri oleh Gubernur jambi/ diwakili oleh pak Taslim dari pemprop. Jambi, Forkopimda serta kepala SKPD kota Sungai Penuh.
Ahmadi Zubir menyampaikan pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini di laksanakan kepada seluruh kepala Desa se kota sungai penuh.
Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini dapat menyelesaikan apa yang sudah menjadi rencana pembangunan yang tertuang dalam RPJMDes dan melaksanakan penyelenggaraan Pemerintah Desa dengan lebih baik lagi. Kata Ahmadi zubir
Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini telah diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dimana pada pasal 39 ayat (1) disebutkan Kepala Desa memegang Jabatan selama 8 (delapan) Tahun. (Ekaz jo Feri).
0 Komentar