LIPUTAN ONE

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "LIPUTAN ONE"

Dua Tersangka Kasus Penambang Ilegal Dilimpahkan Ke Kejari Suka Makmue

NAGAN RAYA-LIPUTAN ONE.COM | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit III Tipidter Polres Nagan Raya menyerahkan dua tersangka kasus penambang ilegal (Ilegal Mining) beserta barang bukti hasil penyelidikan tahap II ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Jum’at 13/9/2024.

Kedua tersangka pelaku penambang galian C tanpa izin yakni AB dan MDG  diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari  Nagan Raya Yoga Mohd Afdhal S.H.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadhani mengatakan, baru saja pihaknya menyerahkan dua orang tersangka kasus ilegal mining beserta barang bukti ke Kejari Nagan Raya.

"Kita telah menyerahkan dua tersangka ke Jaksa dalam perkara penambangan tanpa izin atau Ilegal mining, berupa penambangan galian C,” ujar Iptu Vitra Ramadhani.


Dijelaskan, berdasarkan laporan polisi nomor: LP-A/05/VI/2024/SPKT/Sat Reskrim/Polres Nagan Raya/Polda Aceh, tanggal 11 Juni 2024, dengan berkas perkara Nomor: BP/25.a/VIII/2024/Reskrim, tertanggal 27 Agustus 2024.

Sanksi atas kasus dimaksud sesuai pasal 158 Jo pasal 35 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas dasar undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara sebagai mana telah diubah dalam Undang- undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang.

"Adapun Barang Bukti yang turut diamankan berupa satu unit alat berat jenis excavator merk HITACHI warna orange dan Satu buah buku catatan hasil penambangan," pungkas Kasat Reskrim.




Pewarta : T.S.HR.

editor : Edy Uwen.

Posting Komentar

0 Komentar