LIPUTAN ONE

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "LIPUTAN ONE"

Lakukan Evaluasi DD, Kadis PMD memberi Sanksi Menonaktifkan terhadap Kepala Desa Panggautan Natal

 


LIPUTANONE.CO.ID - Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(PMD) Kabupaten Mandailing Natal Irsal Pariadi,S.STP terpaksa melakukan Rapat Evaluasi kinerja kepala desa (Kades) Panggautan Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal di Aula Kantor Camat Natal Senin (28/04/2025) perihal ini karena adanya Pengaduan Masyarakat ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal pada tanggal 07/03/2025 tentang dugaan korupsi dalam pelaksanaan Anggaran Tahun 2024.


Evaluasi kinerja Kades ini merupakan bagian dari tugas Dinas PMD dalam membina dan mengawasi pemerintahan desa.


Dalam sambutannya Irsal menyinggung bahwa sudah ada Pengaduan Masyarakat Panggautan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal(Madina) tentang dugaan korupsi Dana Desa TA 2024 pada 07/03/2025 lalu.


"Kita sudah mendapatkan Laporan terkait adanya Pengaduan Masyarakat Panggautan ke Kejari Madina tentang dugaan korupsi DD TA 2024 pada tanggal 07/03/2025 bulan lalu" ungkapnya (Senin,28/04/2025)


Beliau menambahkan bahwa warga akan rugi jika tidak melaksanakan Musdes TA 2025 dan regulasi pencairan Tahun 2025 sudah menggunakan Transaksi Non Tunai (TNT)


"Jika Musdes TA 2025 tidak terlaksana itu sama saja kerugian bagi Masyarakat Desa, karena bisa menjadi tidak cairnya dana desa, dan perlu Bapak/Ibu ketahui bahwa Pencairan di Tahun 2025 ini sudah menggunakan Transaksi Non Tunai (TNT) yaitu sistem pembayaran yang tidak menggunakan uang tunai" imbuh Kadis Alumni STPDN (Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri) tersebut.


Ditambahkan lagi,bahwa Dinas PMD akan memberikan Sanksi Tegas kepada Kepala Desa Panggautan jika tidak bisa menyelesaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) dan Laporan Realisasi Kegiatan DD TA 2024 dalam 2 (Dua) Minggu kedepannya.


"Dinas PMD akan memberikan tenggang waktu selama 2 (Dua) Minggu pada Kepala Desa Panggautan untuk menyelesaikan LKPPD dan Laporan Realisasi Kegiatan DD TA 2024 kemudian akan memberikan Sanksi Tegas dengan membuat laporan kepada Bupati untuk menonaktifkan Kepala Desa Panggautan apabila tidak bisa menyelesaikan LKPPD dan Laporan Realisasi Kegiatan DD TA 2024 tersebut" Tutupnya


Dalam kesempatan ini, Plh.Camat Natal Nori Susandra, S.Hut dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemerintah Kecamatan Natal sudah melakukan Monitoring dan Evaluasi serta sudah berulang kali mengingatkan dan bahkan sudah memberikan teguran keras kepada Kades Panggautan terkait banyaknya kegiatan DD TA 2024 yang diduga tidak dilaksanakan.


"Pemerintah Kecamatan Natal sudah melakukan Monitoring dan Evaluasi DD Desa Panggautan TA 2024 dan juga telah melaksanakan Rapat Koordinasi bersama BPD terkait banyaknya kegiatan yang diduga tidak terlaksana, serta sudah berulang kali mengingatkan Kades,namun kades tetap tidak mengindahkan" Ungkap Plh Camat Natal


Ketua BPD Panggautan Ahmad Rifdi juga menjelaskan banyak kegiatan yang tertera didalam PAPBDes kuat dugaan tidak dilaksanakan kades Panggautan dan pihaknya sudah memberikan teguran.


"Kami sudah berulang kali mengingatkan dan menegur kades agar melaksanakan segala kegiatan yang tertera di PAPBDes namun kades masih tidak merespon" Ujarnya


Pada kegiatan tersebut tampak dihadiri Kepala Dinas PMD Irsal Pariadi,S.STP ,Kabid Pemdes Anjur Brutu, Plh Camat Natal Nori Susandra, S.Hut, Kades Panggautan Fauzaddin beserta seluruh Perangkat Desa Panggautan, Ketua BPD Panggautan Ahmad Rifdi dan jajarannya ,Tokoh Agama, dan juga beberapa orang perwakilan Masyarakat dan Pemuda Desa Panggautan


Untuk diketahui LKPPD memiliki beberapa tujuan penting, yaitu Pertanggungjawaban, Evaluasi, Tranparansi (Keterbukaan,Red), dan Peningkatan kinerja Pemerintahan Desa.


Dari pantauan media ini dilapangan, Kegiatan tersebut terlaksana dengan baik.


HR)

Posting Komentar

0 Komentar