Kecamatan Pasaman,--
Liputanone.co.id|Sidak melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta Inspektorat Daerah. Tim menyisir sejumlah lokasi yang kerap menjadi tempat berkumpulnya pegawai pada jam dinas.
Lokasi yang menjadi sasaran penertiban, antara lain, kawasan sekitar Rumah Sakit Yarsi Simpang Empat, warung-warung di kawasan pusat perkantoran Simpang Empat dan fasilitas publik di Padang Tujuh.
Kepala Satpol PP dan Damkar Pasaman Barat Handoko menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kedisiplinan ASN dan memastikan pelayanan publik tetap optimal selama jam kerja.
"Kegiatan ini kami lakukan untuk mengingatkan dan mendisiplinkan kembali ASN agar mematuhi jam kerja yang telah ditetapkan. ASN harus fokus menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Handoko.
Menurut Handoko, penertiban tersebut menindaklanjuti imbauan Bupati Pasaman Barat yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Ia menambahkan, ASN yang ditemukan berada di luar kantor tanpa alasan kedinasan yang dapat dipertanggungjawabkan akan didata oleh BKPSDM dan Inspektorat untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan.
Langkah pengawasan ini sejalan dengan arahan Bupati Pasaman Barat Yulianto. Saat audiensi bersama perwakilan mahasiswa pada hari yang sama, Yulianto menekankan pentingnya peningkatan disiplin aparatur. Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang meninggalkan tugas tanpa alasan jelas, terutama pada jam kerja yang seharusnya digunakan untuk melayani masyarakat. (Novi)

