LIPUTANONE.CO.ID - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue, Rita Diana, S.Pd, menyampaikan permintaan meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Simeulue untuk melakukan kajian ulang secara komprehensif terkait besaran honorarium dan penyesuaian jam kerja bagi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemda Simeulue.
Selasa 13/05/2025.
Permintaan ini disampaikan Rita Diana sebagai respons terhadap aspirasi dan kondisi riil yang dihadapi oleh para pegawai non-ASN di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Simeulue. Menurutnya, perlu adanya evaluasi yang cermat untuk memastikan honor yang diterima sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab yang diemban, serta penyesuaian jam kerja yang lebih proporsional.
Rita Diana menilai honor sebesar Rp 500.000 per bulan yang diberikan kepada pegawai non-ASN tersebut belum berkeadilan dan perlu dikaji ulang. Kebijakan itu, menurutnya, tidak rasional, karena Pemda Simeulue tidak menjelaskan secara spesifik mengatur berapa jam kerja yang harus dipenuhi oleh para tenaga non-ASN dalam sehari.
“Jadi, jika kemampuan daerah membayar honor hanya Rp 500.000, harusnya Pemda merincikan secara jelas terkait jam kerja mereka (Non ASN),” ujar Rita.
"Kami dari Komisi I DPRK Simeulue menerima banyak masukan dari pegawai non-ASN terkait dengan honorarium yang mereka terima dan juga jam kerja yang terkadang tidak sesuai," ujar Rita Diana. "Oleh karena itu, kami meminta dengan hormat kepada Pemda Simeulue untuk segera melakukan kajian ulang terhadap kedua aspek ini."
Lebih lanjut, Rita Diana menekankan bahwa kontribusi pegawai non-ASN sangat signifikan dalam menjalankan roda pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, perhatian terhadap kesejahteraan mereka menjadi hal yang krusial.
"Pegawai non-ASN adalah bagian penting dari Pemda Simeulue. Mereka bekerja keras dan memiliki peran yang tidak bisa diabaikan. Sudah sepatutnya Pemda memberikan perhatian yang lebih baik terhadap kesejahteraan mereka, salah satunya melalui penyesuaian honor dan jam kerja yang lebih adil," tegasnya.
Komisi I DPRK Simeulue berharap agar Pemda Simeulue dapat segera menindaklanjuti permintaan ini dengan melakukan kajian yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari pegawai non-ASN. Hasil kajian ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi kebijakan yang lebih berpihak pada kesejahteraan dan peningkatan kinerja pegawai non-ASN di Kabupaten Simeulue.
(Sai'in.)
0 Komentar