ACEH BARAT - LIPUTANONE | Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Barat mengamankan sejumlah pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak standar.
Pengamanan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Aceh Barat Iptu Yusrizal, S.E., dan Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K.
pada Senin malam, 5 /5/25. Kota Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Penindakan ini dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya pengendara ugal-ugalan yang menggunakan knalpot brong atau bogar yang mengganggu kenyamanan, khususnya pada malam hari, serta karena penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas dan mengganggu ketertiban umum.
Polres Aceh Barat melalui Satuan Lalu Lintas menggelar Patroli Hunting System yang menyasar pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar dan menimbulkan kebisingan.
Dari hasil patroli dan penindakan, petugas berhasil mengamankan 10 unit kendaraan roda dua.
Kendaraan tersebut ditindak dengan surat tilang sesuai aturan yang berlaku dan Satlantas Polres Aceh Barat menegaskan akan menyita motor berknalpot brong dimanapun dijumpai.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas.
Iptu Yusrizal, S.E juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keamanan dan kenyamanan bersama, termasuk menggunakan helm SNI dan menaati rambu serta peraturan lalu lintas lainnya.
Kegiatan patroli dan penindakan secara hunting ini akan terus dilakukan secara berkala.
(REDAKSI)
0 Komentar