LIPUTAN ONE

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "LIPUTAN ONE"

Dugaan pelanggaran tata ruang kembali mencuat di Kota Tasikmalaya

 


LIPUTANONE.CO.ID - Kali ini, Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur untuk Negara dan Golongan (DPC LSM MAUNG) menyoroti pembangunan ritel modern Alfamidi yang diduga berdiri di atas Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di kawasan Jalan Baru Lingkar Utara.


Ketua DPC LSM MAUNG Kota Tasikmalaya, Drs. Oki Daria Mustari, menyampaikan keprihatinan serius atas adanya indikasi bahwa pembangunan tersebut melanggar berbagai aturan yang telah ditetapkan dalam sistem perencanaan dan tata ruang daerah.


“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah menyentuh ranah ketidakadilan struktural. Jika dibiarkan, petani dan masa depan ketahanan pangan lokal bisa terancam demi kepentingan kapital,” tegas Oki dalam keterangannya.


Indikasi Pelanggaran Serius:

Berdasarkan hasil temuan dan kajian LSM MAUNG, terdapat beberapa dugaan pelanggaran sebagai berikut:


Bangunan tidak mengantongi izin resmi seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau sebelumnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Lokasi masuk dalam zonasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sesuai Perda dan RTRW Kota Tasikmalaya.

Tidak ada proses konsultasi publik atau pelibatan warga setempat dalam perencanaan pembangunan.


Landasan Hukum yang Diduga Dilanggar:

UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Perda Kota Tasikmalaya No. 10 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi 2016–2036.

Perda Kota Tasikmalaya No. 8 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Desakan LSM MAUNG kepada Pemkot:

LSM MAUNG mendesak Pemerintah Kota Tasikmalaya dan instansi terkait untuk segera mengambil langkah konkret:


Melakukan musyawarah lintas dinas untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran.

Satpol PP segera menyegel lokasi dan mengevaluasi lapangan melalui penyidik PPNS bersama Bidang Penegakan Perda.

DPMPTSP, Dinas Pertanian, dan Dinas Tata Ruang segera mengeluarkan klarifikasi terbuka ke publik.

Perlindungan maksimal terhadap kawasan LP2B agar tidak dikorbankan untuk pembangunan non-pertanian.

Menindak hukum pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran tata ruang.

Baca Juga ini  PHK Massal Ancam Stabilitas Nasional, DPP LSM MAUNG Desak Pemerintah Bertindak Cepat

Komitmen LSM MAUNG:

LSM MAUNG Kota Tasikmalaya menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan proses hukum berjalan adil.


Lembaga ini juga berkomitmen untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan terhadap kepentingan rakyat, khususnya petani.


Reporter Tono

Posting Komentar

0 Komentar