LIPUTANONE.CO.ID – Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir SIK Msi menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan SP sebagai tersangka dalam kasus mutilasi terhadap korban berinisial SA, serta pembunuhan dua korban lainnya, SO dan AG, yang ditemukan dalam sumur.
Pernyataan ini disampaikan Kapolres melalui sesi doorstop kepada awak media, Senin (23/6). Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa penyelidikan intensif masih terus dilakukan oleh jajaran penyidik Polres Padang Pariaman.
“Penyidik telah menetapkan Sdr. SP sebagai tersangka dalam kasus mutilasi terhadap korban SA dan kasus pembunuhan korban SO dan AG yang jasadnya ditemukan dalam sumur,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga telah mengirimkan sampel darah yang ditemukan pada barang bukti dan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni kantor pabrik batako tempat SP bekerja, ke Rumah Sakit Bhayangkara guna dilakukan uji forensik.
Kapolres menegaskan bahwa penyidikan terus dilakukan secara mendalam. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih berlangsung demi mengungkap secara tuntas motif dan latar belakang aksi kejahatan yang dilakukan tersangka terhadap ketiga korban.
“Penyidikan ini belum selesai. Kami masih terus memeriksa saksi-saksi serta mendalami motif di balik tindakan keji tersangka,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat Padang Pariaman dan sekitarnya, mengingat tingkat kekerasan dan kompleksitas yang menyertainya. Pihak kepolisian berkomitmen mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
0 Komentar