LIPUTAN ONE

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "LIPUTAN ONE"

Komisi II DPRK Aceh Barat Tinjau Ruko PBU Desak Pemkab lanjutkan Pembangunan

MEULABOH - LIPUTANONE l  Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat melakukan peninjauan sebuah Bangunan Pasar yang berlokasi di Pasar Bina Usaha di Kota Meulaboh, pada Jumat, 18/7/2025

Peninjauan pasar tersebut diketahui, menindaklanjuti keluhan sejumlah pedagang terkait kondisi fisik pasar yang dinilai tidak layak digunakan.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi II menemukan sejumlah kNerusakan signifikan pada bangunan pasar. 

Di antaranya atap yang bocor, plafon berlubang, pintu-pintu yang rusak dan tak layak pakai, serta lantai pasar yang retak dan mengeluarkan kerikil. 

Tak hanya itu, saat hujan turun, air bahkan menggenangi beberapa titik area permukaan lantai bangunan pasar, sehingga mengganggu aktivitas jual beli pedagang.

Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRK Aceh Barat, Said Mushar, ( Abucek) bersama Wakil Ketua Komisi II Nasruddin, S.I.Kom. dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan anggota Komisi II lainnya, Muhammad Priya dari Fraksi Dinamis (Demokrat). 

Mereka mendengarkan langsung keluhan pedagang dan mencatat sejumlah persoalan penting yang dinilai perlu segera mendapat perhatian dari pemerintah daerah.

"Kondisi ini sangat tidak ideal. Pasar yang seharusnya menjadi pusat kegiatan ekonomi malah justru menyulitkan para pedagang. Pemerintah harus segera mencari solusi," ujar Ketua Komisi II said Mushar.

Komisi II mendesak Pemerintah Aceh Barat untuk segera menyelesaikan pembangunan pasar tersebut, yang diketahui baru mencapai 91,65 persen dari total rencana pekerjaan.

Sementara itu pemerintah kabupaten Aceh Barat melalui, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop) Aceh Barat, Khairuzzadi, saat dikonfirmasi oleh media ini membenarkan bahwa bangunan Ruko yang berada di lokasi Pasar Bina Usaha itu memang belum rampung sepenuhnya.

"Bangunan pasar tersebut baru selesai sekitar 91,65 persen, disebabkan pengerjaannya sudah melewati batas waktu (jatuh tempo) lalu pihak rekanan, dikenakan pinalti yaitu pemotongan anggaran hingga ratusan juta rupiah dari nilai dana yang dialokasikan," jelas Khairuzzadi.

Ia juga menyebutkan bahwa pihak kontraktor pelaksana telah dikenai sanksi tegas, termasuk denda administratif serta dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) rekanan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

Lebih lanjut, Khairuzzadi menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten akan berupaya untuk mencari solusi, termasuk sumber dana baru guna melanjutkan pembangunan konstruksi Pasar Bina Usaha yang belum tuntas tersebut.

"Kami sedang mencari skema pembiayaan terbaik agar proyek ini dapat dilanjutkan dan selesai, sehingga pedagang bisa beraktivitas dengan nyaman dan layak," tutupnya.

Sejumlah pedagang yang ditemui di lokasi menyampaikan harapan besar agar pasar tempat mereka menggantungkan hidup bisa segera diperbaiki.

"Kalau hujan, kami harus memindahkan dagangan karena air masuk ke dalam. Sangat merepotkan,” ujar salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya.

Dengan adanya peninjauan dari DPRK dan pernyataan resmi dari Dinas Perindagkop, para pedagang kini berharap penyelesaian proyek pasar tersebut tidak lagi berlarut-larut, dan bisa segera memberikan kenyamanan serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.


(Dedy Surya)

Posting Komentar

0 Komentar