LIPUTAN ONE

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "LIPUTAN ONE"

"Polisi Periksa Sejumlah Saksi Kasus KDRT Ibu Asal Gayo, Pelaku Terancam Pasal Berlapis"

 


LIPUTANONE.CO.ID - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Simeulue terus mendalami kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh Semi Yanti, seorang ibu asal Gayo Lues yang tinggal di Desa Amiria Bahagia, Kecamatan Simeulue Timur.sabtu-19/07/2025.


Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Kepala Desa Amiria Bahagia, Muhardi Adnil, yang dimintai keterangan karena menjadi aparat desa tempat tinggal korban dan pelaku. Selain itu, polisi juga telah memeriksa terduga pelaku berinisial BIS, warga asal Sibolga, Sumatera Utara.


Kasat Reskrim Polres Simeulue, AKP J. Hanter Siallagan, mengonfirmasi bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi kunci, termasuk kepala desa dan korban sendiri.


“Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap saksi kepala desa dan istri (korban), yang baru saja kembali dari MBO. Besok, rencananya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor,” ujar AKP Hanter 


Berdasarkan keterangan yang disampaikan Semi Yanti kepada wartawan, kekerasan tidak hanya dialaminya, tetapi juga menimpa anak sulungnya yang masih berusia 7 tahun. Selain mengalami penganiayaan fisik, korban dan anaknya juga mengalami penelantaran.


Pelaku Terancam Pasal Berlapis

Jika terbukti melakukan kekerasan terhadap istri dan anak, pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Undang-Undang Perlindungan Anak.


Berikut beberapa pasal yang dapat dikenakan:


Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004:


"Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000."


Pasal 49 UU No. 23 Tahun 2004:


"Setiap orang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberi kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000."


Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002):


"Setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000."


Jika terbukti melakukan lebih dari satu tindak pidana, maka pelaku dapat dikenai kumulan pidana (pasal berlapis).




(Rudi)

Posting Komentar

0 Komentar