AMP Aceh Barat Apresiasi Langkah Pemkab Terkait Legalitas WPR dan Desak Evaluasi Pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh
MEULABOH – LIPUTANONE |
- Aliansi Masyarakat Peduli Aceh Barat (AMP) memberikan apresiasi atas langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terkait penetapan legalitas lokasi area pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di daerah tersebut.
Ketua AMP, Indra Jempa, mengatakan bahwa pernyataan Bupati Aceh Barat, Tarmizi, SP, MM, mengenai legalitas WPR dinilai sangat tepat, terlebih di tengah kondisi ekonomi dan keuangan daerah yang sedang melakukan efisiensi.
Menurutnya, kebijakan ini menjadi salah satu solusi strategis dalam menghadapi berakhirnya masa Otonomi Khusus pada tahun 2027 mendatang.
" Respon cepat seorang pemimpin seperti ini patut diapresiasi semua pihak demi terwujudnya peningkatan ekonomi yang signifikan di Kabupaten Aceh Barat," ujar Indra Jempa di Meulaboh, Jumat 22/8/25.
Selain memberikan dukungan pada kebijakan WPR, AMP juga menyoroti persoalan status dan pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh yang selama ini dikelola oleh PT Mitra Pelabuhan Mandiri (MPM).
Indra yang juga Ketua Komunitas Nelayan Tradisional KONTAN Meulaboh itu menilai keberadaan perusahaan tersebut justru merugikan daerah, baik dari sisi pendapatan maupun iklim investasi.
Ia menuding PT MPM menerapkan praktik monopoli yang merugikan pengusaha lokal dan menghambat arus investasi di Aceh Barat.
Bahkan, pihaknya acap menerima keluhan berulang dari perusahaan transportir minyak yang merasa pasokan mereka diblokir oleh pengelola pelabuhan, sehingga mengganggu aktivitas usaha dan berdampak pada kerugian daerah.
" Sikap monopoli seperti ini tidak bisa ditolerir. Jalur investasi daerah menjadi terganggu, dan ini sudah terjadi berulang kali," tegasnya.
Atas kondisi tersebut, AMP mendesak pemerintah daerah bersama DPRK Aceh Barat untuk segera melakukan evaluasi kontrak kerja sama dengan PT Mitra Pelabuhan Mandiri.
AMP juga mendorong Pemkab agar berani mencabut kontrak tersebut dan mengaktifkan kembali Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pakat Beusare guna mengelola langsung Pelabuhan Jetty Meulaboh.
Indra Jeumpa menambahkan, pihaknya juga meminta POLDA Aceh segera menindaklanjuti laporan DPRK Aceh Barat yang telah dilayangkan sejak setahun lalu oleh salah seorang anggota dewan terkait adanya dugaan penyalahgunaan BBM ilegal serta maraknya praktik pungutan liar (pungli) di wilayah tersebut.
"Kami mendorong dan mendesak pihak kepolisian, khususnya POLDA ACEH, agar serius menindaklanjuti laporan itu. Sudah terlalu lama dibiarkan tanpa kejelasan, sementara dugaan penyalahgunaan BBM ilegal dan pungli justru merugikan masyarakat dan daerah," pungkasnya.
Di Akhir pernyataannya menambahkan, bahwa pengelolaan pelabuhan oleh BUMD akan memberikan manfaat maksimal bagi daerah serta menghindarkan kerugian yang terus-menerus dialami akibat pengelolaan oleh pihak ketiga.
(Dedy Surya)

Komentar
Posting Komentar