Kejari Sungai Penuh Menetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DD Pjs Kades dan Kades di Kab. Kerinci Tahun Anggaran 2020 - 2021



LIPUTANONE.CO.ID - Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Kabupaten Kerinci Propinsi Jambi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Dana Desa (DD) tahun 2020-2021 senilai Rp 1,6 miliar.


Tersangka Dugaan Korupsi DD tersebut diketahui berinisial S Kepala Desa Batang Merangin dan Z mantan Pjs Kades Batang Merangin, Kabupaten Kerinci Propinsi Jambi. 


Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Sukma Djaya Negara,SH.MH di dampingi Kasi Pidsus Yogi dan Kasi Intel Agung  mengatakan kepada awak media Pers bahwa penetapan Dua tersangka telah memenuhi alat bukti.

“Ya, hari ini Rabu (20/08/2025) Betul kita menetapkan Dua tersangka dugaan Korupsi Dana Desa inisial S dan Z, Kades dan mantan PJS Kades Batang Merangin,” Katanya. 


Motif tersangka dalam melakukan dugaan korupsi Dana Desa Batang Merangin membuat laporan yang tidak dikerjakan pembangunan proyek Desa tanpa ada fisiknya alias fiktif pada tahun 2020-2021. “Dari Dua kepemimpinan Dua tersangka baik Z maupun S ini telah di cek di lapangan ternyata tidak sesuai dengan apa yang di kerjakan tanggung jawabnya,” kata Kajari Sukma Djaya Negara. 

Atas perbuatan dua tersangka dalam melakukan penyimpangan Dugaan Dana Desa membuat kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP sebesar Rp 644 Juta.


“Tersangka ini akan di lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah Tahanan kelas IIB Sungai Penuh,” ungkapnya. 


Setelah Pemeriksaan di kantor Kejari Sungai Penuh langsung di giring Ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas llB Sungai Penuh.  (EkazFeri)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak